Batasan Nilai yang di kenakan PPN
8 November 2014
Tulis Komentar
http://lawmetha.wordpress.com/2011/06/01/kenapa-suatu-dokumen-harus-dibubuhi-materai/
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
1. Benarkah
untuk pemungutan PPN belanja barang dan jasa pemerintah pembelian diatas 2 juta
rupiah… apakah ada peraturan dan dasar hukumnya.. karena ada yg bilang
pemungutan belanja barang dan jasa tahun 2014 wajib bayar PPN bukan lagi diatas
1 juta tetapi diatas 2 juta..
2. Misalkan
belanja ATK Rp. 1.9 juta apakah kena PPN dan dipotong juga PPH Pasal 22…????
Penanya Konsultasi Pajak : Dani Syahbudi
Jawaban Konsultasi Pajak :
- Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPN dan PPnBM atas belanja barang dan jasa yang dilakukan oleh Bendahara Pemerintah adalah sebagai berikut :
- Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal : pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah (Pasal 4 huruf a KMK Nomor 563/KMK.03/2003 Tanggal 24 Desember 2003)
- Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPh Pasal 22 atas belanja barang yang dilakukan oleh Bendahara Pemerintah (selain bendahara BOS) adalah sebagai berikut :
- PPh Pasal 22 tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal : pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah (Pasal 3 PMK Nomor 224/PMK.011/2012 Tanggal 26 Desember 2012)
PPh Pasal 22 tidak dipungut oleh Bendaharawan BOS (Bendahara Operasional Sekolah).
- Apabila Bendahara Pemerintah melakukan pembelian barang kena pajak senilai Rp.1.900.000,- (nilai pengadaan termasuk pajak-pajak) hanya ada kewajiban pemungutan PPN, PPh Pasal 22 tidak dipungut.
- · Perhitungan PPN yang harus dipungut oleh bendahara :
Dasar Pengenaan Pajak
100
x 1.900.000
110
|
:
|
1.727.272
|
PPN
10 % x 1.727.272
|
:
|
172.727
|
Artikel
Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- PMK Nomor 563/KMK.03/2003 Tahun 2003 Tanggal 24 Desember 2003 Tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya
- PMK NOMOR 224/PMK.011/2012 Tanggal 26 Desember 2012 Tentang Perubahan PMK Nomor 154/PMK.03/2010 Tanggal 31 Agustus 2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain
- PMK Nomor 146/PMK.11/2013 Tanggal 4 Nopember 2013 Tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Badang dan Kegiatan Di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain
Belum ada Komentar untuk "Batasan Nilai yang di kenakan PPN"
Posting Komentar