Penggunaan Materai 3000 6000

sumber http://lawmetha.wordpress.com/2011/06/01/kenapa-suatu-dokumen-harus-dibubuhi-materai/
  1. Kenapa suatu dokumen harus dibubuhi materai ?  Cari dasar hukum suatu dokumen harus menggunakan materai?
Ya suatu dokumen harus dibubuhi materai, karena materai adalah bukti pembayaran pajak pada negara atas pembuatan dokumen sehingga dokumen tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti dimuka pengadilan.
Menurut pasal 1 ayat (1) UU No. 13 tahun 1985 berbunyi “(1)   Dengan nama Bea Meterai dikenakan pajak atas dokumen yang disebut dalam Undang-undang ini.”
Lalu menurut PP No. 24 tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai, pasal menyatakan: “Dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah dokumen yang berbentuk :
  1. surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
  2. akta-akta Notaris termasuk salinannya;
  3. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya;
  4. surat yang memuat jumlah uang, yaitu :
1.yang menyebutkan penerimaan uang;
2.yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
3.yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau
4.yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
  1. surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep; atau
  2. dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu:
1.surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
2.surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.
Macam – macam materai:
  1. meterai 6000                                             b. meterai 3000
Menurut pasal 2 – pasal 4 PP No. 24 tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai berbunyi:
(1)   Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf f dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d dan huruf e :
  1.    1.   yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), tidak dikenakan Bea Meterai;
  2.    2.   yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
3. yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
Pasal 3
Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu
rupiah) tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.
Pasal 4
(1) Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah), sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
(2) Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).

1 Komentar untuk "Penggunaan Materai 3000 6000"

  1. apakah meletakkan 2 materai @3000 itu sama dengan satu materai dg harga 6000 saja?

    BalasHapus
Silahkan berkomentar sesuai pendapat Anda...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel