JUKNIS BOS 2019 SD SMP SMA SMK
6 Februari 2019
7 Komentar
Pada postingan ini kami share tentang juknis bos tahun 2019. Juknis atau Panduan Teknis BOS 2019 merupakan hal yang penting dalam pedoman penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Juknis BOS biasanya terbit diawal tahun. Sebagaimana kita tahu sekolah juga sudah harus membuat anggaran atau RKAS.
Pada pedoman BOS 2019 ada ketentuan apa-apa komponen atau kegiatan yang boleh diambilkan dari dana BOS. Ada 10 Komponen pembiayaan dana BOS tahun 2019 yaitu:
1. Pengembangan Perpustakaan
2. PPDB
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
5. Pengelolaan Sekolah
6. Pengembangan Keprofesian Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah.
7. Langganan Daya dan Jasa
8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
9. Pembayaran Honor
10. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
Dan berikut link download juknis BOS tahun 2019 yang kami unduh dari jdih kemdikbud dan kami upload ulang via google drive.
Unduh: Juknis BOS Tahun 2019 | Permendikbud nomor 3 Tahun 2019https://drive.google.com/open?id=1tQwR0qMzvdv6MV-aOYT7fdNuBi76cB3H
Ada beberapa kejutan atau hal yang baru pada pedoman ini yaitu:
1. Tentang bagaima mekanisme pembelian atau pengadaan barang dan jasa.
* Salah satunya belanja barang dan jasa lewat online market place dalam sistem aplikasi sipLAH (pelajari selengkapnya dis ini )
2. Tidak jelasnya operator sekolah / Operator Dapodik / Operator Pendataan. Lalu bagaimana dengan pemutakhiran atau updating data dapodik?
3. Lebih jelasnya bisa di pelajari di juknis
mungkin Anda tertarik menggunakan aplikasi pembukuan dana BOS: alpeka BOS
Demikian, share juga file juknis ini ke teman-teman Kepala Sekolah, Bendahara, Guru, dan Operator Sekolah. Semoga bermanfaat
Pada pedoman BOS 2019 ada ketentuan apa-apa komponen atau kegiatan yang boleh diambilkan dari dana BOS. Ada 10 Komponen pembiayaan dana BOS tahun 2019 yaitu:
1. Pengembangan Perpustakaan
2. PPDB
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
5. Pengelolaan Sekolah
6. Pengembangan Keprofesian Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah.
7. Langganan Daya dan Jasa
8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
9. Pembayaran Honor
10. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
Dan berikut link download juknis BOS tahun 2019 yang kami unduh dari jdih kemdikbud dan kami upload ulang via google drive.
Unduh: Juknis BOS Tahun 2019 | Permendikbud nomor 3 Tahun 2019
DOWNLOAD JUKNIS BOS 2019 REVISI (DISINI)
1. Tentang bagaima mekanisme pembelian atau pengadaan barang dan jasa.
* Salah satunya belanja barang dan jasa lewat online market place dalam sistem aplikasi sipLAH (pelajari selengkapnya dis ini )
2. Tidak jelasnya operator sekolah / Operator Dapodik / Operator Pendataan. Lalu bagaimana dengan pemutakhiran atau updating data dapodik?
3. Lebih jelasnya bisa di pelajari di juknis
mungkin Anda tertarik menggunakan aplikasi pembukuan dana BOS: alpeka BOS
Demikian, share juga file juknis ini ke teman-teman Kepala Sekolah, Bendahara, Guru, dan Operator Sekolah. Semoga bermanfaat
Kenapa ya penggunaan dana jauh beda dari tahun 2018
BalasHapusmenurut kami tidak jauh beda, masih sama ada 10 Komponen pembiayaan dana BOS.
HapusTanya pak, dalam kegiatan latihan mingguan pramuka sore hari, bolehkah dibiayai untuk transport dan honor ka.mabigus dan lainnya? trims sebelumnys
BalasHapuspramuka sore berarti termasuk dalam kegiatan ekstra kurikuler. jika sore hari berarti sudah bukan termasuk lagi jam kerja guru. kalau menurut saya boleh.
HapusCoba dirinci jga tentang penggunaan dana bos.dan disesuaìkan dengan riil penggunaan dilapangan.jangan cuman teorinya saja.kami yang dilapangan banyak kendala/kesulitan utk pengembangn pendidikan karena tutntutan dan persaingan.sedangkan sekolah utk mencari swdaya sangat sulit.munkin besaranya dinaikan sebagaimana dana desa.
BalasHapusperincian penggunaan dana ada dalam juknis bos bisa di buka. kalau menurut saya contoh transaksi penggunaan rill tidak bisa dimasukan ke dalam juknis. contoh-contoh trsb bisa dibuatkan modul pelatihan ataupun pelatihan langsung di masing-masing daerah. Kementrian Pendidikan ada beberapa program bantuan dari pusat dan ada anggaranya sekolah bisa mengusulkan jika benar membutuhkan.
HapusSay mau tanya apakah dana bosnas tidak bisa dianggarkan untuk bimbingan belajar, kalau bisa dimasukkan di item mana..sebab saya liat di juknis hanya ada pembuatan remedial atau pengayaan..mohon bantuanya
BalasHapus