Pencatatan Barang Inventaris Sumber Dana BOS Pusat

Terhadap setiap barang inventaris yang telah dibeli, sekolah wajib melakukan pencatatan terhadap hasil pembelian tersebut. Ada 2 tahap pencatatan yang harus dilakukan oleh sekolah, yaitu penerimaan, serta penyimpanan dan penggunaan

Penerimaan

Barang inventaris yang diterima oleh sekolah sebagai hasil pembelian harus dicatat dalam buku penerimaan barang (Format BOS-07) sebagai bukti penerimaan barang. Barang yang diterima atas pembelian harus dicocokkan dengan surat perintah kerja atau surat pemesanan yang ditandatangani Kepala Sekolah, yang dicocokkan berdasarkan jenis, jumlah barang, harga barang, dan kondisi fisik barang. Jika jumlah/harga sesuai dan kondisi barang baik, maka barang dapat diterima. Jika tidak, maka sebaiknya ditangguhkan atau diberi catatan.
buku penerimaan barang bos pusat

Download: Format BOS-07
Untuk laporan format ini saya belum mengetahui kapan periode laporannya. Tapi menurut saya kita buat saja per triwulan kemudian dicetak dan disimpan dengan rapi. Saran dari pembaca sangat kami harapkan.
Untuk yang tanda tangan apakah bendahara sekolah dan kepala sekolah atau pengurus barang juga ditambahkan. Karena ada hubungannya dengan barang inventaris, munkin ada baiknya ada tanda tangan pengurus barang.
Penyimpanan dan penggunaan
Seluruh barang inventaris yang telah dicatat penerimaannya oleh sekolah, pada tahap selanjutnya harus dicatatkan dalam buku inventaris barang (Format BOS-08). Buku inventaris ini berfungsi untuk melihat kuantitas barang yang diterima, yang dipinjamkan ke peserta didik apabila ada dan yang ada di sekolah.

buku inventaris barang bos pusat
Download: Format BOS-08
Untuk format ini, saya belum tahu bagaimana simpannya munkin kita buat saja per triwulan dalau disimpan yang rapi.
Untuk yang tanda tangan apakah bendahara sekolah dan kepala sekolah atau pengurus barang juga ditambahkan. Karena ada hubungannya dengan barang inventaris, munkin ada baiknya ada tanda tangan pengurus barang.
Serah Terima Aset Milik Negara
Sekolah melaporkan setiap hasil pembelian barang inventaris kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan rincian jumlah dan harga setiap barang yang dibeli (Format BOS-9).
rincian jumah harga setiap barang



Download: Format BOS-09

Format ini sudah jelas dibuat satu tahun anggaran terlihat dari judulnya. Dan yang dimasukan pada format ini adalah barang inventaris yang tentunya merupakan yang termasuk belanja modal.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membuat rekapitulasi hasil pembelian barang inventaris di seluruh sekolah dengan rincian jumlah dan harga barang yang dibeli (Format BOS-10) untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi.
rincian barang yang dibeli tiap sekolah

Berdasarkan laporan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi membuat Berita Acara Serah Terima Aset (Format BOS-11) yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala
berita acara serah terima aset


Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang dilampiri dengan rekapitulasi hasil pembelian barang inventaris di seluruh kabupaten/kota dengan rincian jumlah dan harga barang yang dibeli (Format BOS-12).
rekapitulasi hasil pembelian barang kabupaten


Dari format laporan ini kita mengetahui bahwa pusat dalam hal ini kemdikbud menginginkan data barang inventaris yang dibeli melalui dana BOS Pusat. Data ini tentunya sangat berguna untuk pengambilan kebijakan yang akan datang. Dan sepertinya laporan ini bisa juga dibuat online seperti laporan penggunaan dana bos pusat. Sehingga data dari sekolah langsung sampai ke pusat.
Demikianlah postingan tentang pencatatan barang inventaris yang dibelanjakan dari dana BOS Pusat. Kami berencana mengajak anda untuk berdikusi tentang hal ini dan lain-lain melalui grup facebook yang akan diberi nama“Forum Tenaga Administrasi Sekolah” Sekian semoga bermanfaat

Baca juga: http://deuniv.blogspot.com/2015/04/laporan-penggunaan-dana-bos-pusat-online.html 


4 Komentar untuk "Pencatatan Barang Inventaris Sumber Dana BOS Pusat"

  1. salam kenal mas, mau tanya, kok formulir BOS-12 berbeda-beda ya? padahal saya membuat sesuai juknis bos 2016.

    BalasHapus
    Balasan
    1. yng bgus ya sesuai format yng ada di juknis, mungkin ada hal lain, sehingga formatnya sedikit di ubah, jdi tetep hrus ingut sesui yng diminta, krena mungkin berubungan dngn data aset daerah

      Hapus
Silahkan berkomentar sesuai pendapat Anda...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel