SKP Guru Golongan II
19 Januari 2015
2 Komentar
Pada saat Permen PANRB No. 16 Tahun 2009 ditetapkan, Guru yang masih memiliki pangkat:
Pengatur Muda, golongan ruang II/a
sampai pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d melaksanakan tugas sebagai Guru Pertama dan penilaian prestasi kerjanya sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi lampiran V dimaksud adalah penilaian kinerjanya menggunakan acuan peraturan No 84 tahun 1993.
Pengatur Muda, golongan ruang II/a
sampai pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d melaksanakan tugas sebagai Guru Pertama dan penilaian prestasi kerjanya sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi lampiran V dimaksud adalah penilaian kinerjanya menggunakan acuan peraturan No 84 tahun 1993.
Dengan adanya SKP guru mempunyai kontrak kerja yang harus dicapai kalau tidak terpenuhi berarti gagal, sama artinya kurang kreatifitas
BalasHapusiya,, munkin seperti itu,, :) Pemerintah berupaya meningkatan kinierja PNS, :)
Hapus