SKP Guru Golongan II

Pada saat Permen PANRB No. 16 Tahun 2009 ditetapkan, Guru yang masih memiliki pangkat:
Pengatur Muda, golongan ruang II/a
sampai pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d melaksanakan tugas sebagai Guru Pertama dan penilaian prestasi kerjanya sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi lampiran V dimaksud adalah penilaian kinerjanya menggunakan acuan peraturan No 84 tahun 1993.

2 Komentar untuk "SKP Guru Golongan II"

  1. Dengan adanya SKP guru mempunyai kontrak kerja yang harus dicapai kalau tidak terpenuhi berarti gagal, sama artinya kurang kreatifitas

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya,, munkin seperti itu,, :) Pemerintah berupaya meningkatan kinierja PNS, :)

      Hapus
Silahkan berkomentar sesuai pendapat Anda...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel