Konsideran SK PBM Tahun 2014

Yups,, SK PBM.. merupakan hal yang penting untuk guru. Untuk membuat SK PBM ini biasanya kita tinggal mengkopy tahun sebelumnya dan mengganti pembagiannya, kita terkadang lupa memperhatikan konsideran SK. Dasar perundangan untuk membuat SK mungkin telah di revisi ataupun sudah diganti dan ada juga penambahan undang-undang.
Pada Tahun Pelajaran 2014 2015 ada beberapa perundangan yang harus ditambakan seperti tentang PAK dan Kurikulum yang sudah berubah,

Search di google saya menemukan format
SKPBM TAHUN AJARAN 2014 2015  Surabaya yang beralamatkan di http://dispendiksurabaya.wordpress.com/2014/08/22/skpbm-tahun-ajaran-2014-2015/#respond

SKPBM TAHUN AJARAN 2014 2015
  1. Bahwa proses belajar mengajar merupakan inti proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan
  2. Bahwa berdasarkan point 1 untuk menjamin kelancaran proses belajar mengajar perlu ditetapkan pembagian beban mengajar guru dan tugas tambahan bagi guru Tahun Pelajaran 2014–2015
Download :
Format Konsideran
  1. SD KONSIDERAN NEGERI 2014
  2. SD KONSIDERAN SWASTA 2014
  3. SMA KONSIDERAN NEGERI 2014
  4. SMA KONSIDERAN SWASTA 2014
  5. SMK KONSIDERAN NEGERI 2014
  6. SMK KONSIDERAN SWASTA 2014
  7. SMP KONSIDERAN NEGERI 2014
  8. SMP KONSIDERAN SWASTA 2014
  9. TK KONSIDERAN NEGERI 2014
  10. TK KONSIDERAN SWASTA 2014
Format Lampiran
  1. LAMPIRAN SKPBM SD NEGERI 2014
  2. LAMPIRAN SKPBM SD SWASTA 2014
  3. LAMPIRAN SKPBM SMA NEGERI 2014
  4. LAMPIRAN SKPBM SMA SWASTA 2014
  5. LAMPIRAN SKPBM SMK NEGERI 2014
  6. LAMPIRAN SKPBM SMK SWASTA 2014
  7. LAMPIRAN SKPBM SMP NEGERI 2014
  8. LAMPIRAN SKPBM SMP SWASTA 2014
  9. LAMPIRAN SKPBM TK NEGERI 2014
  10. LAMPIRAN SKPBM TK SWASTA 2014

Mengingat:


a.   Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

b.   Undang-undang nomor 14 Tahun 2005   Tentang Guru dan Dosen  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

c.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);

d.   Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);

e.   Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

f.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007
Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan ;

g.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban   Mengajar Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;

h.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi Dalam Implementasi Kurikulum 2013;

i.    Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2014 tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah Sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah/Madrasah.
 

Belum ada Komentar untuk "Konsideran SK PBM Tahun 2014"

Posting Komentar

Silahkan berkomentar sesuai pendapat Anda...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel