Konsideran SK PBM Tahun 2014
30 September 2014
Tulis Komentar
Yups,, SK PBM.. merupakan hal yang penting untuk guru. Untuk membuat SK PBM ini biasanya kita tinggal mengkopy tahun sebelumnya dan mengganti pembagiannya, kita terkadang lupa memperhatikan konsideran SK. Dasar perundangan untuk membuat SK mungkin telah di revisi ataupun sudah diganti dan ada juga penambahan undang-undang.
Pada Tahun Pelajaran 2014 2015 ada beberapa perundangan yang harus ditambakan seperti tentang PAK dan Kurikulum yang sudah berubah,
Search di google saya menemukan format
SKPBM TAHUN AJARAN 2014 2015
Format Konsideran
Mengingat:
Pada Tahun Pelajaran 2014 2015 ada beberapa perundangan yang harus ditambakan seperti tentang PAK dan Kurikulum yang sudah berubah,
Search di google saya menemukan format
SKPBM TAHUN AJARAN 2014 2015 Surabaya yang beralamatkan di http://dispendiksurabaya.wordpress.com/2014/08/22/skpbm-tahun-ajaran-2014-2015/#respond
- Bahwa proses belajar mengajar merupakan inti proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan
- Bahwa berdasarkan point 1 untuk menjamin kelancaran proses belajar mengajar perlu ditetapkan pembagian beban mengajar guru dan tugas tambahan bagi guru Tahun Pelajaran 2014–2015
Format Konsideran
- SD KONSIDERAN NEGERI 2014
- SD KONSIDERAN SWASTA 2014
- SMA KONSIDERAN NEGERI 2014
- SMA KONSIDERAN SWASTA 2014
- SMK KONSIDERAN NEGERI 2014
- SMK KONSIDERAN SWASTA 2014
- SMP KONSIDERAN NEGERI 2014
- SMP KONSIDERAN SWASTA 2014
- TK KONSIDERAN NEGERI 2014
- TK KONSIDERAN SWASTA 2014
- LAMPIRAN SKPBM SD NEGERI 2014
- LAMPIRAN SKPBM SD SWASTA 2014
- LAMPIRAN SKPBM SMA NEGERI 2014
- LAMPIRAN SKPBM SMA SWASTA 2014
- LAMPIRAN SKPBM SMK NEGERI 2014
- LAMPIRAN SKPBM SMK SWASTA 2014
- LAMPIRAN SKPBM SMP NEGERI 2014
- LAMPIRAN SKPBM SMP SWASTA 2014
- LAMPIRAN SKPBM TK NEGERI 2014
- LAMPIRAN SKPBM TK SWASTA 2014
Mengingat:
a. Undang-undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
b. Undang-undang nomor 14
Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
c. Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
d. Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
e. Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
f. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007
Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan ;
Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan ;
g. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Mengajar Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;
h. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi
Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan
Informasi Dalam Implementasi Kurikulum 2013;
i. Peraturan Gubernur Jawa
Timur Nomor 19 Tahun 2014 tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah Sebagai Muatan
Lokal Wajib di Sekolah/Madrasah.
Belum ada Komentar untuk "Konsideran SK PBM Tahun 2014"
Posting Komentar