TAHUN 2019 NISN DIGANTI NIK?

Assalamualaikum Wr, Wb.
Alhamdulillah,

Pada kesempatan ini akan kami share berita copy paste tentang mulai tahun 2019 tidak ada lagi NISN dan diganti NIK.

tahun 2019 nisn diganti nik



Sebelumnya akan kami share dulu apa itu NISN dan NIK

NISN merupakan singkatan dari Nomor Induk Siswa Nasional.
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

1. Pengertian
Nomor Induk Siswa Nasional adalah, kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri; Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) diberikan kepada setiap peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang memiliki NPSN dan terdaftar di Referensi Kemendikbud.

Sistem pengelolaan NISN secara nasional oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemendikbud yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh PDSPK ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.data.kemdikbud.go.id./).

2. Tujuan dan Manfaat
Mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan.
Sebagai pusat layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit unit Kerja di Kemendikbud, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini.
Sebagai sistem pendukung program Dapodik dalam pengembangan dan penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan program pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kota, kabupaten hingga sekolah, seperti: Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Ujian Nasional, PIP, SNMPTN.

NIK adalah singkatan dari Nomor Induk Kependudukan
Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi. NIK terdiri dari 16 Digit


INFO BERITA TENTANG MENDIKBUD MULAI TAHUN 2019 MENGAMBIL KEBIJAKAN UNTUK TIDAK LAGI MENGGUNAKAN NISN MELAINKAN NIK

Berikut ini sumber beritanya:
  1. Teks berantai W.A SIARAN PERS Nomor: 016/A5.3/Sipres/I/2019 Integrasikan Dapodik dengan Data Kependudukan, Mendikbud Ubah NISN dengan NIK
  2. https://www.antaranews.com/berita/790233/mendikbud-tegaskan-tidak-ada-lagi-nomor-induk-siswa-nasional
  3. https://www.facebook.com/dukcapilkemendagri/posts/2293560434263222
  4. https://www.kemendagri.go.id/blog/29108-Integrasi-Data-dengan-Kemendagri-Kemendikbud-Ganti-Nomor-Induk-Siswa-Nasional-Jadi-Nomor-Induk-Kependudukan
  5. dll

Dan berikut kami copy pastekan



Jakarta – Tahun 2019, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengawali langkah maju dalam upaya integrasi data kedua lembaga.

Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang selama ini melekat pada setiap siswa atau peserta didik, akan dihapus oleh Kemendikbud. Gantinya, Kemendikbud akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas tunggal bagi setiap siswa di seluruh Indonesia.

“Untuk tahun ini kami juga sudah sepakati tidak ada lagi Nomor Induk Siswa Nasonal (NISN) tetapi adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK). (Caranya) mudah tinggal merubah saja. Secara teknis tidak ada kesulitan, perlu penyepadanan data,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy saat menjamu Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (22/01/2019).

Effendy menilai, integrasi data akan memberikan perubahan besar yang sangat positif dalam tata kelola pemerintahan. Semua siswa atau peserta didik mulai dari tingkat PAUD hingga SMA akan terdata, baik dari aspek data kependudukan termasuk perpindahan, prestasi dan bakat-bakatnya.

“Peranan pendidikan non formal di bawah Ditjen PAUD Dikmas ke depannya akan menjadi strategis, bukan lagi sebagai compliment tetapi sebagai pelengkap dan memiliki peran utama terutama untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik yang dengan alasan tertentu yang tidak bisa memasuki jalur formal”, lanjut Effendy.

Mendikbud juga mentargetkan, intergasi data dengan Kemendagri dapat mendukung terelisasinya kebijakan wajib belajar 12 tahun bagi anak-anak di seluruh Indonesia.

“Target kami dengan pengintegrasian data yang ada di Kemendagri dan Kemendikbud secara teknis wajib belajar 12 tahun dapat direalisasikan,” tegasnya.

Sementara itu, jika ada daerah yang menolak dengan adanya program nasional ini, Menteri Dalam Negeri yang akan melakukan pembinaan dan memberikan pemahaman.

“Semua harus taat azas. Urusan pendidikan penanggung jawab akhirnya adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” tutup Mendikbud Muhadjir Effendy yang diamini Dirjen Dukcapil Zudan.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Aruf Fekrulloh mengatakan akan mendukung penuh kebijakan integrasi data untuk kemajuan pendidikan nasional. Terlebih, wajib belajar 12 tahun merupakan amanat langsung dari presiden.

“Ini merupakan amanat Presiden dan Mendikbud yang tercantum dalam Nawacita bahwa wajib belajar 12 tahun harus terselesaikan. Pemerintah dapat memastikan wajib belajar 12 tahun bisa terselesaikan, karena peserta didik bisa dilacak atau ditracking, caranya dengan pengintegrasian data”, tutup Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. Dukcapil***

DAN INILAH KOMENTAR BERDASARKAN LAMUNAN SAYA sebagai OPS

1. Kemdikbud memiliki data yang lebih valid dan dipertanggungjawabkan daripada kementrian lain, lantaran sistem dapodik dan kerja OPS yang cinta NKRI, yang ternyata honor pendataan yang diterima OPS hanya secuil jika dibandingkan pendataan yang dilakukan Kementrian maupun Komisi lain.
2. Data valid ini karena sebelum data sampai ke tangan OPS, sebelumnya telah melewati tangan-tangan guru Sekolah Dasar yang biasanya lebih mengetahui secara ditail siswa, wali murid, serta di mana tempat tinggalnya, bahkan beberapa info2.
3. Karena merupakan sebuah kebijakan, dan pastilah ada banyak yng sudah memikirkan. maka sebagai operator tentunya akan ikut terlebih pimpinan OPS adalah Kepala Sekolah


Demikian postingan kali ini, semoga ada manfaatnya.

Terima kasih telah mengunjungi blog deuniv

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Nir Singgih Seorang operator sekolah yang ingin berpartisipasi memajukan pendidikan dengan membantu Bapak/Ibu Guru membuat administrasi dan menyajikan data valid.

Belum ada Komentar untuk "TAHUN 2019 NISN DIGANTI NIK?"

Posting Komentar

Silahkan berkomentar sesuai pendapat Anda...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel