ALUR PENGAJUAN NUPTK TAHUN 2016 MELALUI DAPODIK
27 Desember 2015
7 Komentar
Info
Source: http://dikdas.kemdikbud.go.id/index.php/pdspk-publikasikan-mekanisme-penerbitan-dan-penonaktifan-nuptk/
Dipublikasikan oleh Adib Minanurohim pada Rabu, 23 Desember 2015
Isi Info:
Klik pada gambar untuk memperbesar...
===============================
UPDATE
Menindaklanjuti surat kami sebelumnya tentang penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016, dapat kami sampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;
Syarat Penerbitan NUPTK 2016 Surat Resmi Ditjen GTK Kemdikbud
1. Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK),Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS. inilah mekanisme penerbitan usul NUPTK Baru Tahun 2016
2. Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK)dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.
3. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut;
I. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB
II. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal
(KB/TPA/SPS,PKBM/TBM, Kursus, dan UPT)
III. Guru PNS/CPNS,Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
IV. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS
dan bukan PNS
V. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006
VI. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-
Dikmas dengan ketentuan;
Syarat Penerbitan NUPTK 2016 Surat Resmi Ditjen GTK KemdikbudA. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
B. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK. Lihat Panduan Verval GTK:
=====================
saran.. silahkan untuk update di grup yng dikelola admin,
=======
trims,
=========== =============
2 Maret pukul 20:51 · Helpdesk vervalGT...
Nur Rijal CDr > Helpdesk vervalGTK dan NUPTK
Semangat Malam Rekan-Rekan Pengelola Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Indonesia...!!!
Kepada Rekan-Rekan Yang Telah Melakukan Kesalahan ENTRY NUPTK Pada Aplikasi DAPODIKDASMEN, Disarankan UNTUK TIDAK MELAKUKAN PENGHAPUSAN DATA NUPTK YANG SALAH TERSEBUT.... Dan MENGENTRYKAN ULANG DATA nya KEMBALI....
Karena UNTUK Prosedur NUPTK Yang Salah ENTRY Telah Disiapkan PROSES SENDIRI OLEH SYSTEM VERVALPTK....
Dengan Proses Yang Akan Di Lakukan SYSTEM (FUNGSI DAN SDM PUSAT) Dalam Melakukan PENCARIAN DATA Yang Memiliki KESESUAIAN DENGAN ARSIP NUPTK YANG ADA... JIka Diketemukan KESESUAIAN DATA, maka NUPTK Yang Salah ENTRY Tersebut Akan Terupdate Dengan NUPTK Yang Ada PADA ARSIP NUPTK.
Jadi IKUTI SEGALA PROSEDUR Yang Ada, Dan Tidak Melakukan Hal-Hal Yang Tidak Terdapat Pada Panduan System.
Terima Kasih
--- Salam DAPODIK Indonesia ---
Source: http://dikdas.kemdikbud.go.id/index.php/pdspk-publikasikan-mekanisme-penerbitan-dan-penonaktifan-nuptk/
Dipublikasikan oleh Adib Minanurohim pada Rabu, 23 Desember 2015
Isi Info:
Jakarta (Dikdasmen): Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempublikasikan mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dua mekanisme ini mencakup NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). Bedanya, NUPTK di bawah koordinasi Kemendikbud menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK di bawah koordinasi Kemenag masih manual.
Rencananya, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK itu akan diberlakukan mulai Januari 2016.
Berikut ini adalah gambar mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK:
===============================
UPDATE
Menindaklanjuti surat kami sebelumnya tentang penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016, dapat kami sampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;
Syarat Penerbitan NUPTK 2016 Surat Resmi Ditjen GTK Kemdikbud
1. Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK),Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS. inilah mekanisme penerbitan usul NUPTK Baru Tahun 2016
2. Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK)dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.
3. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut;
I. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB
II. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal
(KB/TPA/SPS,PKBM/TBM, Kursus, dan UPT)
III. Guru PNS/CPNS,Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
IV. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS
dan bukan PNS
V. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006
VI. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-
Dikmas dengan ketentuan;
Syarat Penerbitan NUPTK 2016 Surat Resmi Ditjen GTK KemdikbudA. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
B. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK. Lihat Panduan Verval GTK:
=====================
http://gtk.data.kemdikbud.go.id
======================Pengertian NUPTK
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh Ditjen GTK dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
===================
16/02/2016
Udate Info yang di share oleh admin verval GTK
https://web.facebook.com/groups/1530399250622871/permalink/1543521229310673/
Pastikan pada aplikasi dapodik sudah dicek seperti dibawah ini :
1. Pada menu Penugasan PTK sudah dipilih Sekolah Induk (Ya);
2. Sudah dimapping pada Rombel > pembelajaran;
3. Jika sudah diperbaiki lakukan sync, tunggu 1x24jam;
4. Jika karena salah entri NUPTK di dapodik, operator sekolah tinggal tunggu/pantau saja di vervalGTK, admin PDSPK akan melakukan verval yang hasilnya :
a. jika datanya ditemukan di arsip status invalidnya akan berubah jadi valid dan NUPTKnya terupdate;
b. jika datanya tidak ditemukan di arsip, nanti dijadikan kandidat penerima NUPTK(muncul dimenu Calon Penerima NUPTK).
Yang kemarin terlanjur/belum(sama saja) entri PegId masuk poin ini.
> Untuk yang bukan guru/tenaga pendidik belum masuk ke vervalGTK, tunggu info lebih lanjut.
> Yang masuk adalah guru di sekolah induk.
> Di bawah naungan Kemenag tunggu info lebih lanjut.
Mohon dibaca dengan cermat, siapa tahu pertanyaan Ibu/Bapak ada di atas jawabannya, mohon komen sesuai topik postingan, jika ada yang kurang nanti akan diupdate infonya, mohon maklum,
Selamat malam selamat beristirahat, terimakasih
NB : Kevalidan di atas adalah mengenai NUPTK, BUKAN tunjangan, untuk tunjangan silahkan ke Info Guru > http://223.27.144.195:8082/index.php
===============
Syarat dan Ketentuan NUPTK, Dasar Surat Dirjen GTK > http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat
Pada tabel Calon Penerima NUPTK defaultnya kosong, muncul/terisinya besok jika proses pada nomor 4 selesai dilakukan baca juga http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Mekanisme
Setelah para kandidat sudah muncul, baru menu Upload Dokumen akan aktif, ketika diklik akan muncul seperti capture di bawah, bisa dilihat dokumen yang harus diupload pada Non PNS dan PNS, file yang diupload jpg/png, size max 1MB/dokumen(saran)
Setelah upload dokumen, operator bisa pantau status/prosesnya sudah sampai mana.
Jadi intinya saat ini sabar menunggu, silahkan di menu Perbaikan Data Master dan Foto terlebih dahulu, semoga dapat dipahami,
terimakasih.
================================
Invalid, nuptk ganda, vervalGTK kosong baca dipostingan
-
Pengajuan edit data GTK baca dipostingan (cc Seto Kumitir )
-
Semangat Sore Rekan-Rekan Pengelola Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Indonesia....!!!
Pada Aplikasi VervalPTK yang Baru Dibuka Aksesnya Untuk Operator Sekolah, Terdapat MENU Pengajuan PENUTUPAN NUPTK.... Perlu Dipahami Bahwa Saja MENU Itu Dapat Digunakan OPS Jika PTK Bersangkutan Berkehendak menjadi Dosen, Dan PENUTUPAN Tersebut Dikarenakan Yang Bersangkutan Ingin Melakukan Pengurusan "NIDN"....
Berikut Penampakan Menu nya :
--- Salam DAPODIK Indonesia ---
=======
========================GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh Ditjen GTK dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
===================
16/02/2016
Udate Info yang di share oleh admin verval GTK
https://web.facebook.com/groups/1530399250622871/permalink/1543521229310673/
> vervalGTK kosong
Untuk Paud Dikmas tunggu info lebih lanjut> NUPTK ganda
Ini besok diselesaikan di Disdik Kab/Kota setempat (penentuan sekolah induk, karena tercatat lebih dari 1 sekolah, upload SK Satminkal/Penugasan Induk), admin dinas yang eksekusi.> Invalid NUPTK
Cek dulu kevalidannya di http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/StatusPastikan pada aplikasi dapodik sudah dicek seperti dibawah ini :
1. Pada menu Penugasan PTK sudah dipilih Sekolah Induk (Ya);
2. Sudah dimapping pada Rombel > pembelajaran;
3. Jika sudah diperbaiki lakukan sync, tunggu 1x24jam;
4. Jika karena salah entri NUPTK di dapodik, operator sekolah tinggal tunggu/pantau saja di vervalGTK, admin PDSPK akan melakukan verval yang hasilnya :
a. jika datanya ditemukan di arsip status invalidnya akan berubah jadi valid dan NUPTKnya terupdate;
b. jika datanya tidak ditemukan di arsip, nanti dijadikan kandidat penerima NUPTK(muncul dimenu Calon Penerima NUPTK).
Yang kemarin terlanjur/belum(sama saja) entri PegId masuk poin ini.
> Untuk yang bukan guru/tenaga pendidik belum masuk ke vervalGTK, tunggu info lebih lanjut.
> Yang masuk adalah guru di sekolah induk.
> Di bawah naungan Kemenag tunggu info lebih lanjut.
Mohon dibaca dengan cermat, siapa tahu pertanyaan Ibu/Bapak ada di atas jawabannya, mohon komen sesuai topik postingan, jika ada yang kurang nanti akan diupdate infonya, mohon maklum,
Selamat malam selamat beristirahat, terimakasih
NB : Kevalidan di atas adalah mengenai NUPTK, BUKAN tunjangan, untuk tunjangan silahkan ke Info Guru > http://223.27.144.195:8082/index.php
===============
> Pengajuan NUPTK
Syarat dan Ketentuan NUPTK, Dasar Surat Dirjen GTK > http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat
Pada tabel Calon Penerima NUPTK defaultnya kosong, muncul/terisinya besok jika proses pada nomor 4 selesai dilakukan baca juga http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Mekanisme
Setelah para kandidat sudah muncul, baru menu Upload Dokumen akan aktif, ketika diklik akan muncul seperti capture di bawah, bisa dilihat dokumen yang harus diupload pada Non PNS dan PNS, file yang diupload jpg/png, size max 1MB/dokumen(saran)
Setelah upload dokumen, operator bisa pantau status/prosesnya sudah sampai mana.
Jadi intinya saat ini sabar menunggu, silahkan di menu Perbaikan Data Master dan Foto terlebih dahulu, semoga dapat dipahami,
terimakasih.
================================
Invalid, nuptk ganda, vervalGTK kosong baca dipostingan
-
Pengajuan edit data GTK baca dipostingan (cc Seto Kumitir )
-
Menu Pengajuan Penutupan baca dipostingan (cc Nur Rijal CDr )
Pada Aplikasi VervalPTK yang Baru Dibuka Aksesnya Untuk Operator Sekolah, Terdapat MENU Pengajuan PENUTUPAN NUPTK.... Perlu Dipahami Bahwa Saja MENU Itu Dapat Digunakan OPS Jika PTK Bersangkutan Berkehendak menjadi Dosen, Dan PENUTUPAN Tersebut Dikarenakan Yang Bersangkutan Ingin Melakukan Pengurusan "NIDN"....
Berikut Penampakan Menu nya :
--- Salam DAPODIK Indonesia ---
=======
saran.. silahkan untuk update di grup yng dikelola admin,
=======
trims,
=========== =============
2 Maret pukul 20:51 · Helpdesk vervalGT...
Nur Rijal CDr > Helpdesk vervalGTK dan NUPTK
Semangat Malam Rekan-Rekan Pengelola Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Indonesia...!!!
Kepada Rekan-Rekan Yang Telah Melakukan Kesalahan ENTRY NUPTK Pada Aplikasi DAPODIKDASMEN, Disarankan UNTUK TIDAK MELAKUKAN PENGHAPUSAN DATA NUPTK YANG SALAH TERSEBUT.... Dan MENGENTRYKAN ULANG DATA nya KEMBALI....
Karena UNTUK Prosedur NUPTK Yang Salah ENTRY Telah Disiapkan PROSES SENDIRI OLEH SYSTEM VERVALPTK....
Dengan Proses Yang Akan Di Lakukan SYSTEM (FUNGSI DAN SDM PUSAT) Dalam Melakukan PENCARIAN DATA Yang Memiliki KESESUAIAN DENGAN ARSIP NUPTK YANG ADA... JIka Diketemukan KESESUAIAN DATA, maka NUPTK Yang Salah ENTRY Tersebut Akan Terupdate Dengan NUPTK Yang Ada PADA ARSIP NUPTK.
Jadi IKUTI SEGALA PROSEDUR Yang Ada, Dan Tidak Melakukan Hal-Hal Yang Tidak Terdapat Pada Panduan System.
Terima Kasih
--- Salam DAPODIK Indonesia ---
mohon bantuannya. karena status NUPTK saya terbit dari Kemendibud. pada saat saya di sertifikasi lewat Kemenag. yang jadi kendala NUPTK saya dinyatakan invalid. mungkin bukan hanya saya tapi banyak teman yang disertivikasi lewat kemenag mengalami hal yang sama
BalasHapusKalau invalid gara2 Nuptk ganda gmna ya
BalasHapusnama saya belum muncul di menu calon penerimaan NUPTK? cara untuk dapatkan NUPTK k bagaimana?
BalasHapusthnk kang udh berbagi,, saya mau coba ngajuin
BalasHapusterima kasih atas info nya
BalasHapussama-sama semoga bermanfaat
HapusSaya proses pengajuan nupt sudah di dinas pendidikan. Tetapi ditjen PTK belum mengesahkan sudahh lama sya pantau tpi blm jaga berubah.gmana lagi ya. Mohon bantuanya.
BalasHapus