Persyaratan Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan Guru 2015
6 Februari 2015
Tulis Komentar
Informasi ini tentang Kebijakan P2TK Dikas untuk Tunjangan Guru yang disampaikan oleh Bapak Asha Roed Andhin melalui akun Facebooknya. Berikut kami salin informasi tersebut.
==========
Dipostingannya beliau juga menyampaikan tentang hal berikut:
Demikian informasi awal tentang kebijakan ataupun persyaratan tunjangan profesi dan aneka tunjangan, yang dapat kami posting. Informasi berikutnya bisa kita lihat dan ikuti melalui website http://andhin.net/.
Semoga bermanfaat,
Baca juga: Surat Dirjend Dikdas Tentang PKG dan Tunjangan Profesi
Kebijakan P2TK Dikas untuk Penerbitan SK Tunjangan 2015 semester 1:
- Data pembelajaran tetap mengacu pada dapodik untuk tahun ajaran 2014/2015 semester 2.
- Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud tentang sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.
- PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan operator sekolah)
- Definisi daerah khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
- Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan sk fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sumber gaji berasal dari APBD.
- Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal karena tidak menerima lagi usulan buka kunci jjm.
- Info lain akan ditayangkan di blog saya. (di http://andhin.net/)
Asha Roed Andhin
OK, saya tambahkan.... P2TK dikdas
sedang menyiapkan modul aplikasi
pengisian scoring final PKG yang
langsung ke server P2TK Dikdas.
Tanggung jawab pengisian diberikan
kepada pengawas
==========
Dipostingannya beliau juga menyampaikan tentang hal berikut:
Kebijakan P2TK Dikdas tentang aneka tunjangan.
- Nominasi (calon penerima) tunjangan fungsional non PNS, bantuan subsidi peningkatan kualifikasi S1, tunjangan Guru daerah khusus untuk tahun 2015, mengacu pada dapodik tahun 2014/2015 semester 2 yang telah valid pada akhir pebruari 2015.
- Kuota yang diberikan untuk masing masing daerah dihitung secara proporsional dari jumlah guru yg memenuhi syarat tunjangan, dengan memperhitungkan kebutuhan guru di daerah tsb.
- Syarat penerima aneka tunjangan dan mekanisme penetapan menunggu finalisasi juknis oleh kementerian.
Demikian informasi awal tentang kebijakan ataupun persyaratan tunjangan profesi dan aneka tunjangan, yang dapat kami posting. Informasi berikutnya bisa kita lihat dan ikuti melalui website http://andhin.net/.
Semoga bermanfaat,
Baca juga: Surat Dirjend Dikdas Tentang PKG dan Tunjangan Profesi
Belum ada Komentar untuk "Persyaratan Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan Guru 2015"
Posting Komentar