Pelaksanaan Kurikulum 2013 Dihentikan bagi Sekolah-Sekolah yang Menerapkan Baru Satu Semester
6 Desember 2014
1 Komentar
Dikutip dari http://al-maududy.blogspot.com/2014/12/mendikbud-menghentikan-pelaksanaan.html dengan judul MENDIKBUD MENGHENTIKAN PELAKSANAAN KURIKULUM 2013 DI SEKOLAH-SEKOLAH YANG BARU MENERAPKAN SATU SEMESTER
Akhirnya Mendikbud Anies Baswedan memutuskan 3 hal penting terkait pelaksanaan Kurikulum 2013.
Keputusan yang disampaikan melalui suratnya Nomor : 179342/MPK/KR/2014
tertanggal 5 Desember 2014, perihal Pelaksanaan Kurikulum 2013 yang
ditujukan kepada semua Kepala Sekolah di seluruh Indonesia itu diumumkan
melalui Fan Page Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Jum’at Malam ( 5 November 2014).
Surat
ini diumumkan sebagai informasi awal sebelum diterbitkannya
Kepmendikbud dan diumumkan kepada media massa. Adapun bunyi surat
Kemendikbud tersebut secara lengkap adalah sebagai berikut :
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam sejahtera bagi kita semua.
Semoga
Ibu dan Bapak Kepala Sekolah dalam keadaan sehat walafiat, penuh
semangat dan bahagia saat surat ini sampai. Puji dan syukur selalu kita
panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan rahmat
dan hidayahnya pada Ibu dan Bapak serta semua Pendidik dan Tenaga
Kependidikan yang telah menjadi pendorong kemajuan bangsa Indonesia
lewat dunia pendidikan.
Melalui surat ini, saya
ingin mengabarkan terlebih dahulu kepada Kepala Sekolah tentang
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan
Kurikulum 2013, sebelum keputusan ini diumumkan kepada masyarakat
melalui media massa.
Sebelum tiba pada keputusan ini, saya telah memberi tugas kepada Tim Evaluasi Implementasi Kurikulum 2013 untuk membuat kajian mengenai penerapan Kurikulum 2013 yang sudah berjalan dan menyusun rekomendasi tentang penerapan kurikulum tersebut ke depannya.
Harus
diakui bahwa kita menghadapi masalah yang tidak sederhana karena
Kurikulum 2013 ini diproses secara amat cepat dan bahkan sudah
ditetapkan untuk dilaksanakan di seluruh tanah air sebelum kurikulum
tersebut pernah dievaluasi secara lengkap dan menyeluruh.
Seperti
kita ketahui, Kurikulum 2013 diterapkan di 6.221 sekolah sejak Tahun
Pelajaran 2013/2014 dan di semua sekolah di seluruh tanah air pada Tahun
Pelajaran 2014/2015. Sementara itu, Peraturan Menteri nomor 159 Tahun
2014 tentang evaluasi Kurikulum 2013 baru dikeluarkan tanggal 14 Oktober
2014, yaitu tiga bulan sesudah Kurikulum 2013 dilaksanakan di seluruh
Indonesia.
Pada Pasal 2 ayat 2 dalam Peraturan
Menteri nomor 159 Tahun 2014 itu menyebutkan bahwa Evaluasi Kurikulum
bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai:
1. Kesesuaian antara Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum;
2. Kesesuaian antara Desain Kurikulum dan Dokumen Kurikulum;
3. Kesesuaian antara Dokumen Kurikulum dan Implementasi Kurikulum; dan
4. Kesesuaian antara Ide Kurikulum, Hasil Kurikulum, dan Dampak Kurikulum.
1. Kesesuaian antara Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum;
2. Kesesuaian antara Desain Kurikulum dan Dokumen Kurikulum;
3. Kesesuaian antara Dokumen Kurikulum dan Implementasi Kurikulum; dan
4. Kesesuaian antara Ide Kurikulum, Hasil Kurikulum, dan Dampak Kurikulum.
Alangkah
bijaksana bila evaluasi sebagaimana dicantumkan dalam pasal 2 ayat 2
dilakukan secara lengkap dan menyeluruh sebelum kurikulum baru ini
diterapkan di seluruh sekolah. Konsekuensi dari penerapan menyeluruh
sebelum evaluasi lengkap adalah bermunculannya masalah-masalah yang
sesungguhnya bisa dihindari jika proses perubahan dilakukan secara lebih
seksama dan tak terburu-buru.
Berbagai masalah
konseptual yang dihadapi antara lain mulai dari soal ketidakselarasan
antara ide dengan desain kurikulum hingga soal ketidakselarasan gagasan
dengan isi buku teks. Sedangkan masalah teknis penerapan seperti
berbeda-bedanya kesiapan sekolah dan guru, belum meratanya dan tuntasnya
pelatihan guru dan kepala sekolah, serta penyediaan buku pun belum
tertangani dengan baik. Anak-anak, guru dan orang tua pula yang akhirnya
harus menghadapi konsekuensi atas ketergesa-gesaan penerapan sebuah
kurikulum. Segala permasalahan itu memang ikut melandasi pengambilan
keputusan terkait penerapan Kurikulum 2013
kedepan, namun yang menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini adalah kepentingan anak-anak kita.
Maka
dengan memperhatikan rekomendasi tim evaluasi implementasi kurikulum,
serta diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, saya memutuskan
untuk:
-
Menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semester, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah ini supaya kembali menggunakan Kurikulum 2006. Bagi Ibu/Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, mohon persiapkan sekolah untuk kembali menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015. Harap diingat, bahwa berbagai konsep yang ditegaskan kembali di Kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi dalam Kurikulum 2006, semisal penilaian otentik, pembelajaran tematik terpadu, dll. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi guru-guru di sekolah untuk tidak mengembangkan metode pembelajaran di kelas. Kreatifitas dan keberanian guru untuk berinovasi dan keluar dari praktik-pratik lawas adalah kunci bagi pergerakan pendidikan Indonesia.
-
Tetap menerapkan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang telah tiga semester ini menerapkan, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2013/2014 dan menjadikan sekolah-sekolah tersebut sebagai sekolah pengembangan dan percontohan penerapan Kurikulum 2013. Pada saat Kurikulum 2013 telah diperbaiki dan dimatangkan lalu sekolah-sekolah ini (dan sekolah-sekolah lain yang ditetapkan oleh Pemerintah) dimulai proses penyebaran penerapan Kurikulum 2013 ke sekolah lain di sekitarnya. Bagi Ibu dan Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, harap bersiap untuk menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013. Kami akan bekerja sama dengan Ibu/Bapak untuk mematangkan Kurikulum 2013 sehingga siap diterapkan secara nasional dan disebarkan dari sekolah yang Ibu dan Bapak pimpin sekarang. Catatan tambahan untuk poin kedua ini adalah sekolah yang keberatan menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013, dengan alasan ketidaksiapan dan demi kepentingan siswa, dapat mengajukan diri kepada Kemdikbud untuk dikecualikan.
-
Mengembalikan tugas pengembangan Kurikulum 2013 kepada Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Pengembangan Kurikulum tidak ditangani oleh tim ad hoc yang bekerja jangka pendek. Kemdikbud akan melakukan perbaikan mendasar terhadap Kurikulum 2013 agar dapat dijalankan dengan baik oleh guru-guru kita di dalam kelas, serta mampu menjadikan proses belajar di sekolah sebagai proses yang menyenangkan bagi siswa-siswa kita.
Kita semua
menyadari bahwa kurikulum pendidikan nasional memang harus terus menerus
dikaji sesuai dengan waktu dan konteks pendidikan di Indonesia untuk
mendapat hasil terbaik bagi peserta didik. Perbaikan kurikulum ini
mengacu pada satu tujuan utama, yaitu untuk meningkatkan mutu ekosistem
pendidikan Indonesia agar anak-anak kita sebagai manusia utama penentu
masa depan negara dapat menjadi insan bangsa yang: (1) beriman dan
bertakwa kepadaTuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, mandiri,
demokratis, bertanggung jawab; (2) menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi; dan (3) cakap dan kreatif dalam bekerja. Adalah tugas kita
semua untuk bergandengan tangan memastikan tujuan ini dapat tercapai,
demi anak-anak kita.
Pada akhirnya kunci untuk
pengembangan kualitas pendidikan adalah pada guru. Kita tidak boleh
memandang bahwa pergantian kurikulum secara otomatis akan meningkatkan
kualitas pendidikan. Bagaimanapun juga di tangan gurulah proses
peningkatan itu bisa terjadi dan di tangan Kepala Sekolah yang baik
dapat terjadi peningkatan kualitas ekosistem pendidikan di sekolah yang
baik pula. Peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah dan tenaga
kependidikan akan makin digalakkan sembari kurikulum ini diperbaiki dan
dikembangkan.
Pada kesempatan ini pula, saya juga
mengucapkan apreasiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi yang telah
Ibu dan Bapak Kepala Sekolah berikan demi majunya pendidikan di negeri
kita ini. Dibawah bimbingan Ibu dan Bapak-lah masa depan pendidikan,
pembelajaran, dan pembudayaan anak-anak kita akan terus tumbuh dan
berkembang. Semoga berkenan menyampaikan salam hangat dan hormat dari
saya kepada semua guru dan tenaga kependidikan di sekolah yang dipimpin
oleh Ibu dan Bapak. Bangsa ini menitipkan tugas penting dan mulia pada
ibu dan bapak sekalian untuk membuat masa depan lebih baik. Semoga Tuhan
Yang Maha Esa selalu melindungi kita semua dalam upaya meningkatkan
mutu pendidikan dan kebudayaan nasional.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jakarta, 5 Desember 2014
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Anies Baswedan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Anies Baswedan
Minta aplikasi simda bmd nya gan
BalasHapus