Pembayaran Uang Lembur PNS

sumber: http://seputar-apbn.blogspot.com/2014/09/peraturan-terkait-pemberian-pembayaran.html
PERATURAN TENTANG KERJA LEMBUR DAN PEMBERIAN UANG LEMBUR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL.
 
  1. Kerja lembur adalah segala pekerjaan yang harus dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil pada waktu-waktu tertentu di luar waktu kerja sebagaimana telah ditetapkan bagi tiap-tiap instansi dan kantor Pemerintah.
  2. Pegawai Negeri Sipil dapat diperintahkan melakukan Kerja Lembur untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang mendesak.
  3. Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja dalam bentuk Surat Perintah Kerja Lembur.
  4. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang melakukan Kerja Lembur tiap-tiap kali selama paling sedikit 1 (satu) jam penuh dapat diberikan uang lembur.
  5. Besarnya uang lembur untuk tiap-tiap jam penuh Kerja Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil adalah sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum.
  6. Pemberian uang lembur pada hari libur kerja adalah sebesar 200% (dua ratus persen) dari besarnya uang lembur.
  7. Uang lembur dibayarkan sebulan sekali pada awal bulan berikutnya.
  8. Khusus untuk uang lembur bulan Desember dapat dibayarkan pada akhir bulan berkenaan.
  9. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan Kerja Lembur paling kurang 2 (dua) jam berturut-turut diberikan uang makan lembur yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum.
  10. Dalam hal Kerja Lembur dilakukan selama 8 (delapan) jam atau lebih, uang makan lembur diberikan maksimal 2 (dua) kali dari besaran yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum.
  11. Uang lembur dibayarkan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja berkenaan.


Tarif Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Tahun 2013 dan Tahun 2014 (sesuai Standar Biaya Umum) sebagai berikut :

  1. Golongan I : Rp 10.000,- per jam
  2. Golongan II : Rp 13.000,- per jam
  3. Golongan III : Rp 17.000,- per jam
  4. Golongan IV : Rp 20.000,- per jam


Tarif uang Makan Lembur Tahun 2013 sesuai standar biaya 2013 dan tahun 2014 sesuai standar biaya 2014 adalah sebagai berikut :

  1. Golongan I dan II : Rp 25.000,-
  2. Golongan III : Rp 27.000,-
  3. Golongan IV : Rp 29.000,-


Yang harus disiapkan untuk lampiran SPP lembur terdiri dari :
  1. Daftar Pembayaran Perhitungan Lembur dan Rekapitulasi Perhitungan Lembur yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran dan KPA/PPK
  2. Surat Perintah Kerja Lembur
  3. Rekap Daftar Hadir Kerja selama 1 (satu) bulan
  4. Daftar Hadir Lembur
  5. SSP PPh Pasal 21
  6. Lampiran SPM Lembur

Untuk pengajuan SPM lembur, lampiran yang harus disiapkan terdiri dari :
  1. Daftar penerimaan bersih/nominatif beserta nomor rekening pegawai untuk pembayaran yang dilaksanakan secara langsung kepada rekening masing-masing pegawai yang ditandatangani oleh PPSPM;
  2. ADK SPM-LS;
  3. SSP PPh Pasal 21.


Download Peraturan Terkait Pemberian /Pembayaran Uang Lembur bagi PNS :
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125 /PMK.05/2009  
  2. Standar Biaya Umum
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara 

Belum ada Komentar untuk "Pembayaran Uang Lembur PNS"

Posting Komentar

Silahkan berkomentar sesuai pendapat Anda...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel