Wajar Tanpa Pengecualian BPK
19 Oktober 2014
Tulis Komentar
WTP adalah singkatan dari Wajar Tanpa Pengecualian. Ini merupakan peilaian dari BPK terhadap laporan keuangan. Untuk lebih jelasnya mari kita simak tentang WTP yang saya ambil dari http://id.wikipedia.org/wiki/Opini_Badan_Pemeriksa_Keuangan.
Terdapat empat jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni
http://id.wikipedia.org/wiki/Opini_Badan_Pemeriksa_Keuangan
================================
http://www.merdeka.com/peristiwa/bpk-wajar-tanpa-pengecualian-bukan-berarti-tak-korupsi.html Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hendar Ristriawan menyatakan akan melakukan evaluasi sistem deteksi dini tindak pidana korupsi Fraud Control Sistem (FCS) yang ada di seluruh entitas dan pemerintah. Hal itu melihat masih adanya beberapa entitas yang belum memiliki deteksi dini tindak korupsi.
"Waktu kemarin kami lihat suatu entitas punya FCS apa belum, tapi rata-rata sudah punya," kata Hendar di Gedung BPK RI, Jalan Gatot Subroto No. 31 Jakarta Pusat, Rabu (24/9).
Menurut Hendar, lembaga audit keuangan negara itu hanya merekomendasikan sebagai bentuk upaya pencegahan tindak korupsi bisa diantisipasi dengan maksimal. Namun nantinya evaluasi tidak akan dijadikan salah satu indikator dalam menetapkan opini terhadap kinerja entitas yang keuangannya diperiksa.
"Kita mendorong supaya bagaimana pencegahan itu bisa lebih efektif," katanya.
Dia mengatakan, untuk status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh entitas pemeriksaan tidak menjamin bebas korupsi. Opini tersebut diberikan berdasarkan pemeriksaan administrasi keuangan yang dilaporkan oleh entitas.
"Itu kan kinerja, jadi sudah menjadi tanggung jawab pengelola keuangan negara," katanya.
Opini Badan Pemeriksa Keuangan
Opini Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat Opini BPK) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.Terdapat empat jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni
Wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion)
Opini Wajar tanpa pengecualian (biasa disingkat WTP) adalah opini
audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan
informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan
diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan
bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah
menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan
kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak
berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
Selain opini WTP ada pula opini WTP Dengan Paragraf Penjelasan (biasa disingkat WTP-DPP).
Opini WTP-DPP dikeluarkan karena dalam keadaan tertentu auditor harus
menambahkan suatu paragraf penjelasan dalam laporan audit, meskipun
tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporannya.
Ada beberapa keadaan yang menyebabkan ditambahkannya paragraf
penjelasan. Keadaan itu, misalnya, adanya ketidakkonsistenan penerapan
prinsip akuntansi, adanya keraguan tentang kelangsungan hidup lembaga
pengelola keuangan. Salain itu, bisa juga karena auditor setuju dengan
suatu penyimpangan dari prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh Dewan
Standar Akuntansi Keuangan atau adanya penekanan atas suatu hal. Dan
bisa juga karena laporan audit yang melibatkan auditor lain
Wajar dengan pengecualian (qualified opinion)
Opini Wajar dengan pengecualian (biasa disingkat WDP) adalah opini audit yang diterbitkan jika sebagian besar informasi dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian. Sebagian akuntan memberikan julukan little adverse (ketidakwajaran yang kecil) terhadap opini jenis ini, untuk menunjukan adanya ketidakwajaran dalam item tertentu, namun demikian ketidakwajaran tersebut tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.Tidak wajar (adversed opinion)
Opini tidak wajar adalah opini audit yang diterbitkan jika laporan
keuangan mengandung salah saji material, atau dengan kata lain laporan
keuangan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Jika laporan
keuangan mendapatkan opini jenis ini, berarti auditor meyakini laporan
keuangan perusahaan/pemerintah diragukan kebenarannya, sehingga bisa
menyesatkan pengguna laporan keuangan dalam pengambilan keputusan
Tidak menyatakan pendapat (disclaimer of opinion)
Opini tidak menyatakan pendapat (TMP) oleh sebagian akuntan
dianggap bukanlah sebuah opini, dengan asumsi jika auditor menolak
memberikan pendapat artinya tidak ada opini yang diberikan. Opini jenis
ini diberikan jika auditor itidak bisa meyakini apakah laporan keuangan
wajar atau tidak. Opini ini bisa diterbitkan jika auditor menganggap ada
ruang lingkup audit yang dibatasi oleh perusahaan/pemerintah yang
diaudit, misalnya karena auditor tidak bisa memperoleh bukti-bukti yang
dibutuhkan untuk bisa menyimpulkan dan menyatakan laporan sudah
disajikan dengan wajar.
Opini BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Opini BPK pertama kali diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2004. Sejak 2004 hingga 2008 opini BPK terhadap LKPP adalah disclaimer (tidak memberikan pendapat). Baru pada tahun 2009 LKPP memperoleh predikat WDP. Predikat tersebut bertahan hingga sekarang. Berikut daftar opini BPK terhadap LKPP sejak tahun 2004 hingga sekarang.Opini BPK terhadap Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga
Opini BPK diberikan terhadap laporan keuangan Kementerian/Lembaga. Khusus untuk Laporan Keuangan BPK pelaksanaan audit dan pemberian opini diberikan oleh Kantor Akuntan Publik. Pada tahun 2012, laporan keuangan BPK diaudit dan diberi opini oleh Kantor Akuntan Publik Husni, Mucharam & Rasidihttp://id.wikipedia.org/wiki/Opini_Badan_Pemeriksa_Keuangan
================================
http://www.merdeka.com/peristiwa/bpk-wajar-tanpa-pengecualian-bukan-berarti-tak-korupsi.html Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hendar Ristriawan menyatakan akan melakukan evaluasi sistem deteksi dini tindak pidana korupsi Fraud Control Sistem (FCS) yang ada di seluruh entitas dan pemerintah. Hal itu melihat masih adanya beberapa entitas yang belum memiliki deteksi dini tindak korupsi.
"Waktu kemarin kami lihat suatu entitas punya FCS apa belum, tapi rata-rata sudah punya," kata Hendar di Gedung BPK RI, Jalan Gatot Subroto No. 31 Jakarta Pusat, Rabu (24/9).
Menurut Hendar, lembaga audit keuangan negara itu hanya merekomendasikan sebagai bentuk upaya pencegahan tindak korupsi bisa diantisipasi dengan maksimal. Namun nantinya evaluasi tidak akan dijadikan salah satu indikator dalam menetapkan opini terhadap kinerja entitas yang keuangannya diperiksa.
"Kita mendorong supaya bagaimana pencegahan itu bisa lebih efektif," katanya.
Dia mengatakan, untuk status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh entitas pemeriksaan tidak menjamin bebas korupsi. Opini tersebut diberikan berdasarkan pemeriksaan administrasi keuangan yang dilaporkan oleh entitas.
"Itu kan kinerja, jadi sudah menjadi tanggung jawab pengelola keuangan negara," katanya.
[ian]
Belum ada Komentar untuk "Wajar Tanpa Pengecualian BPK"
Posting Komentar