Aset dan Pengelolaan Barang Milik Daerah
18 September 2014
3 Komentar
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Aset dan Sistem Pengelolaan Barang Milik Daerah
Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) aset adalah sumber daya
ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari
peristiwa msa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau social dimasa depan
diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat
diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan
untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang
dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Adapun pengertian sistem menurut W. Gwerald Cole adalah suatukerangka
dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan yang disusun sesuai dengan
suatu skema yang menyeluruh, untuk melaksanakan satu kegiatan atau fungsi
utama dari suatu organisasi, pengertian sistem yang lainnya adalah Sistem berasal
dari bahasa latin (systēma) dan bahasa Yunanani(sustēma) adalah suatu kesatuan
yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk
memudahkan aliran informasi, materi atau energi. Istilah ini sering dipergunakan
untuk menggambarkan suatu set entitas yang berinteraksi, di mana suatu model
matematika seringkali bisa dibuat.
Sistem juga merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan
yang berada dalam suatu wilayah serta memiliki item-item penggerak, contoh
umum misalnya seperti negara. Negara merupakan suatu kumpulan dari beberapa
membentuk suatu negara dimana yang berperan sebagai penggeraknya yaitu
rakyat yang berada dinegara tersebut.
Sedangkan prosedur adalah suatu urut-urutan pekerjaan (clerical), biasanya
melibatkan beberapa orang dalam satu bagian atau lebih, disusun untuk menjamin
adanya perlakuan yang seragam terhadap transaksi-transaksi yang terjadi dalam
suatu organisasi (lihat Baridwan, 1991: 3 ). Dalam Permendagri No. 17 tahun
2007 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pengelolaan barang daerah adalah
suatu rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap daerah yang meliputi:
1.Perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
2. Pengadaan;
3. Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran;
4. Penggunaan;
5. Penatausahaan;
6. Pemafaatan;
7. Pengamanan dan pemeliharaan;
8. Penilaian;
9. Penghapusan;
10. Pemindahtanganan;
11. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian;
12. Pembiayaan; dan
13. Tuntutan ganti rrugi.
Untuk mendukung pengelolaan aset daerah secara efisien dan efektif serta
menciptakan transparansi kebijakan pengelolaan aset daerah, maka pemerintah
daerah perlu memiliki atau mengembangkan sistem informasi menajemen yang
komprehensif dan handal sebagai alat untuk menghasilkan laporan
pertanggungjawaban. Selain itu, sistem informasi tersebut juga bermanfaat untuk
dasar pengambilan keputusan mengenai kebtuhan barang dan estimasi kebutuhan
belanja pembangunan (modal) dalam penyusunan APBD, dan untuk memperoleh
informasi manajemen aset daerah yang memadai maka diperlukan dasar
pengeolaan kekayan asset yang memadai juga, dimana menurut Mardiasmo
(2002) terdapat tiga prinsip dasar pengelolaan kekayaan aset daerah yakni: (1)
adanya perencanaan yang tepat, (2) pelaksanaan/pemanfaatan secara efisien dan
efektif, dan (3) pengawasan (monitoring).
1 Perencanaan
Untuk melaksanakan apa yang menjadi kewenangan wajibnya pemerintah
daerah memerlukan barang atau kekayaan untuk menunjang pelaksanaan tugas
dan kewenangannya. Untuk itu, pemerintah derah perlu membuat perencanaan
kebutuhan aset yang akan digunakan/dimiliki. Berdasarkan rencana tersebut,
pemerintah daerah kemudian mengusulkan anggaran pengadaannya. Dalam hal
ini, masyarakat dan DPRD perlu melakukan pengawasan (monitoring) mengenai
apakah aset atu kekayaan untuk dimiliki daerah tersebut benar-benar dibutuhkan
daerah? Seandainya memang dibutuhkan, maka pengadaannya harus dikaitkan
dengan cakupan layanan yang dibutuhkan dan diawasi apakah ada mark-up dalam
terdokumentasi dengan baik dalam sistem database kekayaaan daerah.
Pada dasarnya. Kekayaan daerah dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis
(Mardiasmo: 2002) yaitu:
1. Kekayaan yang sudah ada (eksis) sejak adanya daerah tersebut. Kekayaan
jenis ini meliputi seluruh kekayaan alam dan geografis kewilayahannya.
Contohnya adalah tanah, hutan, tambang, gunung, danau, pantai dan laut
2. Kekayaan yang akan dimiliki baik yang berasal dari aktivitas pemerintah
daerah yang didanai APBD serta kegiatan perekonomian daerah lainnya.
Contohnya adalah jalan, jembatan, kendaraan, dan barang modal lainnya.
Pemerintah daerah harus membuat perencanaan yang tepat terhadap dua
jenis kekayaan tersebut. Perencanaan juga meliputi perencanaan terhadap aset
yang belum termanfaatkan atau masih berupa aset potensial. Perencanaan yang
dilakukan harus meliputi tiga hal yaitu:
1. Melihat kondisi aset daerah dimasa lalu.
2. Aset yang dibutuhkan untuk masa sekarang.
3. Perencanaan kebutuhan aset dimasa yan akan datang.
Oleh karena itu, perlu dibuat perencanaan strategik baik yang bersifat jangka
pendek, menengah, dan jangka panjang mengenai pengelolaan aset daerah.
2. Pelaksanaan
Permasalahan berikutnya adalah bagaimana pelaksanaannya. Kekayaan
milik daerah harus dikelola secara optimal dengan memperhatikan prinsip
efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas publik. Masyarakat dan
DPRD yang harus melakukan pengawasan (monitoring) terhadap pemanfaatan
aset daerah tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan kekayaan milik daerah.
dilakukan perencanaan terhadap biaya operasional dan pemeliharaan untuk setiap
kekayaan yan dibeli atau diadakan. Hal ini disebabkan sering kali biaya operasi
dan pemeliharaan tidak dikaitkan dengan belanja investasi/modal. Mestinya
terdapat keterkaitan antara belanja investasi/modal dengan biaya operasi dan
pemeliharaan yang biaya tersebut merupakan commitment cost yang harus
dilakukan. Selain biaya operasi dan pemeliharaan, biaya lain yang harus
diperhatikan misalnya biaya asuransi kerugian.
Pengelolaan kekayaan daerah harus memenuhi prinsip akntabilitas publik.
Akuntabilitas publik yang harus dipenui paling tidak meliputi:
1. Akuntabilitas kejujuran dan akuntabilitas hukum (accountability for probity
and legilaty), terkait dengan penghindaran penyalahgunaan jabatan (abuse of
power) oleh pejabat dalam penggunaan dan pemanfaatan kekayaan daerah,
sedangkan akuntabilitas hukum terkait dengan jaminan adanya kepatuhan
terhadap hukum dan peraturan lain yang disyaratkan dalam penggunaan kekayaan
publik.
2. Akuntabilitas proses (process accountability), terkait dengan dipatuhinya
prosedur yang digunakan dalam melaksanakan pengelolaan kekayaan daerah,
termasuk didalamya dilakukannya compulsory competitive tendering contract
(CCTC) dan penghapusan mark-up. Untuk itu perlu kecukupan sistem informasi
akuntansi, sistem informasi manajemen, dan prosedur administrasi.
Universitas Sumatera Utara
3. Akuntabilitas kebijakan (policy accountability), terkait dengan
pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap DPRD dan masyarakat luas atas
kebijakan-kebijakan penggunaan dan pemanfaatan kekayaan daerah.
3. Pengawasan
Pengawasan yang ketat perlu dilakukan sejak tahap perencanaan hingga
pengahapusan aset. Keterlibatan auditor internal dalam proses pengawasan ini
sangat penting untuk menilai konsistesi antara praktik yang dilakukan oleh
pemerintah daerah dengan standar yang berlaku. Selain itu, auditor juga penting
keterlibatannya untuk menilai kebijakan akuntansi yang diterapkan manyangkut
pengakuan aset (recognition), pengukurannya (measurement), dan penilaianya
(valuation). Pengawasan diperlukan untuk menghindari penyimpanan dalam
perencanaan maupun pengelolaan aset yang dimiliki daerah.
C. Tujuan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pengeolaan aset adalah pengelolaan secara komprehensif atas permintaan,
perencanaan, perolehan, pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan/rehabilitasi,
pembuangan/pelepasan dan penggantian aset untuk memaksimalisasikan tingkat
pengembalian investasi (ROI) pada standar pelayanan yang diharapkan terhadap
generasi sekarang dan yang akan datang. Sedangkan menurut Lemer (2000:65),
manajemen aset merupakan proses menjaga/memelihara dan memanfaatkan
modal publik, hal ini dilakukan dalam rangka melaksanakan tertib administrasi
pengelolaan barang milik daerah sehingga terciptanya manajemen pemerintahan
yang dapat bekerja secara efisien, efektif dan ekonomis.
Universitas Sumatera Utara
D. Azas-Azas Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat harus dikelola dengan
baik dan benar, yang pada gilirannya dapat mewujudkan pengelolaan barang milik
daerah dengan memperhatikan azas-azas sebagai berikut:
1. Azas fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah
dibidang pengelolaan barang milik daerah yang dilaksanakan oleh kuasa
pengguna barang, pengguna barang, pengelola barang dan Kepala Daerah sesuai
fungsi, wewenang dan tanggungjawab masing-masing;
2. Azas kepastian hukum, yaitu pengelolaan barang milik daerah harus
dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan;
3. Azas transparansi, yaitu penyeleggaraan pengelolaan barang milik daerah
harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang
benar.
4. Azas efisiensi, yaitu pengelolaan barang milik daerah diarahkan agar
barang milik daerah digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang
diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi
pemerintahan secara optimal.
5. Azas akuntabilitas, yaitu pengelolaan barang milik daerah harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
6. Azas kepastian nilai, yaitu pengelolaan barang milik daerah harus
didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka
penyusunan neraca Pemerintah Daerah.
E. Sejarah dan Dasar Hukum Pengelolaann Barang Milik Daerah.
Pengelolaan barang dalam Negara kita Republik Indonesia selama ini hanya
kita kenal sebagai Barang Milik Negara yang dikelola oleh masing-masing
Departemen yang kemudian terjadilah perubahan-perubahan dalam pengurusan
inventaris ini sesuai dengan tuntutan perkembangan administrasi Negara, maka
keluarlah aturan/pedoman sebagai berikut:
1. INPRES 3 Tahun 1971, diikuti dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri
Keuangan No. Kep.225/MK/471 tentang Pedoman Pelaksanaan tertib
administrasi kekayaan Negara, dan barang daerah otonom terpisah
dari/tidak termasuk kekayaan Negara.
2. Undang-undang No. 5 Tahun 1974; tentang Pokok-pokok Pemerintahan di
Daerah, diikuti dengan diterbitkannya Perturan Menteri Dalam Negeri
sebagai berikut;
a. Nomor 4 Tahun 1979; tentang Pelaksanaan Pengelolaan Barang
Pemerintah Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 020-595 Tahun
1980; tentang Manual Administrasi Barang Daerah.
b. Nomor 7 Tahun 1997; tentang Pedoman pelaksanaan Barang Pemerintah
Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 1980 tentang
Manual Administrasi Barang Daerah.
Universitas Sumatera Utara
3. Undang-undang No. 22 Taun 1999; tentang Pemerintah Daerah, yang
diikuti oleh diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor 11
Tahun 2001; tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah..
4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004; tentang Pemerintah Daerah.
Dalam pengelolaan barang milik daerah sebagai suatu perwujudan dari
rencana kerja keuangan akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam tahun
anggaran yang bersangkutan selain berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum
yang berdasarkn pula pada:
1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan;
5. Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah;
7. Keptusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 tentang Sistem
Informasi Manajemen Barang Daerah;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 20003 tentang
Pedoman Penilaian Barang Daerah;
Universitas Sumatera Utara
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah.
F. Pengertian Barang Milik Daerah
Menurut Permendagri No. 17 Tahun 2007, Barang Milik Daerah (BMD)
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah antara lain:
1. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
2. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak
3. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; atau
4. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
Barang milik daerah sebagaimana tersebut di atas, terdiri dari:
a. barang yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang
penggunaannya/pemakaiannya berada pada Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD)/Instansi/Lembaga Pemerintah Daerah lainnya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. barang yang dimiliki oleh Perusahaan Daerah atau Badan Usaha Milik
Daerah lainnya yan status barangnya dipisahkan.
Barang milik daerah yang dipisahkan adalah barang daerah yang
pengelolaanya berada pada Perusahaan Daerah atau Badan Milik Daerah lainnya
yang anggarannya dibebankan pada anggaran Perusahaan Daerah atau Badan
Usaha milik Daerah lainnya.
berwujud. Aset pemerintah adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau
dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana
manfaat ekonomi dann/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik
oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang,
termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi
masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipeliara karena alasan sejarah
dan budaya.
Barag Milik Daerah termasuk dalam aset lancar dan aset tetap. Aset lancar
adalah aset yang diharapkan segera untuk direalisasikan, dipakai, atau dimiliki
untuk dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan, berupa
persediaan. Sedangkan aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan
pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum, meliputi Tanah; Peralatan
dan Mesin; Gedun dan Bangunan; Jalan, Irigasi dan jaringan; Aset Tetap Lainnya;
serta konstruksi dalam Pengerjaan.
Dari uraian diatas, yang dimaksud aset daerah adalah aset lancar, aset tetap
dan aset lainnya, sedngkan yang dimaksud dengan barang daerah adalah
Persediaan (bagian dari aset lancar) ditambah seluruh aset tetap yang ada di
neraca daerah.
Yang dimaksud dengan penatausaan dalam Permendagri no. 17 tahun 2007
adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan
barang milik daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam penatausahaan barang milik daerah dilakukan 3 (tiga) kegiatan yang
meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan.
1. Pembukuan
Menurut penjelasan Permendagri No.1 tahun 2008 disimpulkan bahwa yang
dimaksud denan pembukuan adalah proses pencatatan barang milik daerah
kedalam daftar barang pengguna dan kedalam kartu inventaris barang serta dalam
daftar barang milk daerah. Pengguna/kuasa pengguna barang wajib melakukan
pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam Daftar Barang
Pengguna (DBP)/Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP).
Pengguna/kuasa pengguna barang dalam melakukan pendaftaran dan
pencatatan harus sesuai denga format:
1.Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah,
2. Kartu Inventaris Barang (KIB) B Peralatan dan Mesin,
3. Kartu Inventaris Barang (KIB) C Gedung dan Bangunan,
4. Kartu Inventaris Barang (KIB) D Jalan, Irigasi, dan Jaringan,
5. Kartu Inventaris Barang (KIB) E Aset Tetap Lainnya,
6. Kartu Inventaris Barang (KIB) F Kostruksi dalam Pengerjaan,
7. Kartu Inventaris Ruangan (KIR)
Universitas Sumatera Utara
2. Inventarisasi
Kegiatan identifikasi dan inventarisasi dimaksudkan untuk memperoleh
informasi yang akurat, lengkap, dan mutakhir mengenai kekayaan daerah yang
dimiliki atau dkuasai oleh pemerintah daerah. Untuk dapat melakukan identifikasi
dan inventarisasi aset daerah secara objektif dan dapat diandalkan, pemerintah
daerah perlu memanfaatkan profesi auditor atau jasa penilai yang independent.
Dari kegiatan inventarisasi disusun Buku Inventaris yang menunjukkan
semua kekayaan daerah yang bersifat kebendaan, baik yang bergerak maupun
yang tidak bergerak. Buku inventaris tersebut memuat data meliputi lokasi,
jenis/merk type, jumlah, ukuran, harga, tahun pembelian, asal barang, keadaan
barang, dan sebaganya.
Adanya buku inventaris yang lengkap, teratur dan berkelanjutan mempunyai
fungsi dan peran yang sangat penting dalam rangka:
a.pengendalian, pemanfaatan, pengamanan dan pengawasan setiap barang;
b.usaha untuk menggunakan memanfaatkan setiap barang secara maksimal
sesuai dengan tujuan dan fungsinya masing-masing;
c.menunjang pelaksanaan tugas Pemerintah.
Barang inventaris adalah seluruh barang yang dimiliki oleh Pemerintah
Daerah yang penggunaannya lebih dari satu tahun dan dicatat serta didaftar dalam
Buku Inventaris.
Agar Buku Inventaris dimaksud dapat digunakan sesuai fungsi dan
perannya, maka pelaksanaannya harus tertib, teratur dan berkelanjutan,
Universitas Sumatera Utara
berdasarkan data yang benar, lengkap dan akurat sehingga dapat memberikan
informasi yang tepat dalam:
1. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
2. pengadaan;
3. penerimaan, penyimpanan dan penyaluran;
4. penggunaan;
5. penatausahaan;
6. pemanfaatan;
7. pengamanan dan pemeliharaan;
8. penilaian;
9. penghapusan;
10. pemindahtanganan;
11. pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
12. pembiayaan; dan
13. tuntutan ganti rugi.
3. Pelaporan
Dalam Permendagri No. 17 tahun 2007 disebutkan bahwa pelaporan barang
milk daerah yang dilakukan Kuasa pengguna barang disampaikan setiap
semesteran, tahunan dan 5 (lima) tahunan kepada pengguna. Yang dimaksud
dengan pelaporan adalah peroses penyusunan laporan barang setiap semester dan
setiap tahun setelah dilakukan inventarisasi dan pencatatan. Pengguna
menyampaikan laporan pengguna barang semesteran, tahunan, dan 5 (lima)
tahunan kepada Kepala Daerah melalui pengelola. Sementara Pembantu
Universitas Sumatera Utara
Pengelola menghimpun seluruh laporan pengguna barang semesteran, tahunan dan
5 (lima) tahunan dari masing-masing SKPD, jumlah maupun nilai serta dibuat
rekapitulasinnya. Rekapitulasi tersebut digunakan sebagai bahan penyusunan
neraca daerah.
Hasil sensus barang daerah dari masing-masing pengguna/kuasa pengguna,
direkap ke dalam buku inventaris dan disampaikan kepada pengelola, selanjutnya
pembantu pengelola merekap buku inventaris tersebu menjadi buku induk
inventaris. Buku induk inventaris merupakan saldo awal pada daftar mutasi
barang tahun berikutnya, selanjutnya untuk tahun-tahun berikutnya
pengguna/kuasa pengguna dan pengelola hanya membuat Daftar Mutasi Barang
(bertambah dan/atau berkurang) dalam bentuk rekapitlasi barang milik daerah.
Mutasi barang bertambah dan atau berkurang pada masing-masing SKPD setiap
semester, dicatat secara tertib pada:
1.Laporan Mutasi Barang; dan
2.Daftar Mutasi Barang
H. Pengamanan Barang Milik Daerah
Pengamanan terhadap barang milik daerah berupa barang inventaris dalam
proses pemakaian dan barang persediaan dalam gudang yang diupayakan secara
fisik, administrative dan tindakan hukum.
1. Pelaksanaan Pengamanan
Pengamanan dilakukan terhadap barang milik daerah berupa barang
inventaris dalam proses pemakaian dan barang persediaan dalam gudang yang
dupayakan secara fisik, administrasi dan tindakan hukum.
Universitas Sumatera Utara
a. Pengamanan fisik
1) Barang inventaris.
Pengamanan terhadap barang-barang bergerak dilakukan dengan cara:
a) pemanfaatan sesuai tujuan.
b) penggudangan/penyimpanan baik tertutup maupun terbuka.
c) pemasangan tanda kepemilikan.
Pengamanan terhadap barang tidak bergerak dilakukan dengan cara :
a) Pemagaran.
b) Pemasangan papan tanda kepemilikan.
c) Penjagaan.
2) Barang persediaan.
Pengamanan terhadap barang persediaan dilakukan oleh penyimpan dan/atau
pengurus barang dengan cara penempatan pada tempat penyimpanan yang baik
sesuai dengan sifat barang tersebut agar barang milik daerah terhindar dari
kerusakan fisik.
b. Pengamanan administratif.
1) Barang Inventaris.
Pengamanan administrasi terhadap barang bergerak dilakukan dengan cara :
a) pencatatan/inventarisasi.
b) kelengkapan bukti kepemilikan antara lain BPKB, faktur pembelian dll.
c) pemasangan label kode lokasi dan kode barang berupa stiker.
Universitas Sumatera Utara
Pengamanan administrasi terhadap barang tidak bergerak dilakukan dengan
cara :
a) pencatatan/inventarisasi.
b) penyelesaian bukti kepemilikan seperti: IMB, Berita Acara serah terima, Surat
Perjanjian, Akte Jual Beli dan dokumen pendukung lainnya.
2) Barang Persediaan.
Pengamanan administratif terhadap barang persediaan dilakukan dengan
cara pencatatan dan penyimpanan secara tertib.
c. Tindakan hukum.
Pengamanan melalui upaya hukum terhadap barang inventaris yang
bermasalah dengan pihak lain, dilakukan dengan cara:
1) negosiasi (musyawarah) untuk mencari penyelesaian.
2) Penerapan hukum.
2. Aparat Pelaksana Pengamanan
Pengamanan pada prinsipnya dilaksanakan oleh aparat pelaksana
Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
a. Pengamanan administratif.
1) Pencatatan oleh Pengguna dan dilaporkan kepada pengelola melalui Pembantu
Pengelola;
2) Pemasangan label dilakukan oleh Pengguna dengan koordinasi Pembantu
Pengelola;
Universitas Sumatera Utara
3) Pembantu Pengelola dan/atau SKPD menyelesaikan bukti kepemilikan barang
milik daerah.
b. Pengamanan fisik.
1) Pengamanan fisik secara umum tehadap barang inventaris dan barang
persediaan dilakukan oleh pengguna.
2) Penyimpanan bukti kepemilikan dilakukan oleh pengelola.
3) Pemagaran dan pemasangan papan tanda kepemilikan dilakukan oleh pengguna
terhadap tanah dan/atau bangunan yang dipergunakan untuk penyelenggaraan
tugas pokok dan fungsi dan oleh Pembantu Pengelola terhadap tanah dan/atau
bangunan yang telah diserahkan oleh pengguna kepada Kepala Daerah.
c. Tindakan Hukum.
1) Musyawarah untuk mencapai penyelesaian atas barang milik daerah yang
bermasalah dengan pihak lain pada tahap awal dilakukan oleh pengguna dan
pada tahap selanjutnya oleh Pembantu Pengelola .
2) Upaya pengadilan Perdata maupun Pidana dengan dikoordinasikan oleh Biro
Hukum/Bagian Hukum.
3) Penerapan hukum melalui tindakan represif/pengambil alihan, penyegelan atau
penyitaan secara paksa dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
bersama-sama Biro Hukum/ Pembantu Pengelola dan SKPD Terkait.
Universitas Sumatera Utara
3. Pembiayaan
Pembiayaan pengamanan barang miik daerah dibebankan pada APBD
dan/atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
I. Tinjauan Penelitian Terdahulu
Tabel 2.1
No. Nama Peneliti Judul Penelitian Variabel Penelitian Hasil Penelitian
1 Mizan Ahmad
Siregar
( 2008 )
Pengaruh
Pengelolaan
Barang Milik
Daerah Terhadap
Pengamanan Aset
Daerah Pada
Kabupaten Deli
Serdang
Pengelolaan
Barang Milik
Daerah,
Inventarisasi (X1),
Pembukuan (X2),
Pelaporan (X),
Pengamanan Aset
Daerah ( Y )
Pengelolaan
Barang Milik
Daerah
memberikan
dampak yang
signifikan
terhadap
Pengamanan
AseT Daerah
pada Kabupaten
Deli Serdang
2 Dewi Mifitri
( 2009 )
Pengaruh
Pengelolaan
Barang Milik
Daerah Terhadap
Pengamanan Aset
Daerah Pada
Kabupaten
Langkat
Pengelolaan
Barang Milik
Daerah,
Inventarisasi (X1),
Pembukuan (X2),
Pelaporan (X),
Pengamanan Aset
Daerah ( Y )
Pengelolaan
Barang Milik
Daerah
memberikan
dampak yang
signifikan
terhadap
Pengamanan Aset
Daerah pada
Kabupaten
Langkat
J. Kerangka Konseptual dan Hipotesis Penelitian
1. Kerangka Konseptual
Pengelolaan barang milik Negara/Daerah merupakan fungsi yang sangat
strategis dan vital. Dengan langkah inventarisasi dan revaluasi aset/kekayaan
Universitas Sumatera Utara
negara diharapkan akan mampu memperbaiki/menyempurnakan administrasi
pengelolaan BMN yang ada saat ini. Dengan langkah inventarisasi dan penilaian
BMN tersebut, diproyeksikan kedepan akan dapat terwujud database BMN yang
akurat dan reliable, sehingga dapat dipergunakan bagi kepentingan penyusunan
rencana kebutuhan dan penganggaran atas belanja barang dan/atau belanja modal
pada kementreian/lembaga negara.
Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Pengelolaan Keuangan
Negara melalui penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah
yang memenuhi prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti Standar
Akuntansi Pemerintahan dan Pemendagri no. 13 tahun 2006. . Dengan
meningkatkan sistem Inventarisasi dan Pelaporan yang baik, maka akan
berdampak baik untuk keberhasilan Pengamanan Aset daerah.
Dan dengan meningkatnya sistem Inventarisasi dan Pelaporan terhadap
BMD tersebut, maka tingkat kualitas laporan keuangan yang dihasilkan akan
menjadi lebih reliable mengingat jumlah aset yang terdaftar benar-benar
menggambarkan jumlah yang sebenarnya sebagai akibat dari tindakan
pengamanan yang efisien dan efektif di lingkungan aktivitas Pemerintah Kota
Medan.
Universitas Sumatera Utara
Berdasarkan landasan teori dan masalah penelitian, maka penulis akan
mengembangkan kerangka penelitian sebagai berikut:
Gambar 2.1
Kerangka Konseptual
2. Hipotesis
Hipotesis merupakan jawaban ataupun dugaan sementara terhadap suatu
masalah yang dihadapi, yang masih akan diuji kebenarannya lebih lanjut melalui
analisa data yang relevan dengan masalah yang terjadi. Dalam penelitian ini,
penulis mengemukakan hipotesis sebagai sebagai beribut:
Ha : Pengelolaan Barang Milik Daerah mempunyai pengaruh terhadap
pengamanan aset daerah.
inventarisasi (X1)
pembukuan (X2)
pelaporan (X3)
Pengamanan
Aset Daerah
(Y)
Pengelolaan Barang Milik
Daerah
Universitas Sumatera Utara
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Aset dan Sistem Pengelolaan Barang Milik Daerah
Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) aset adalah sumber daya
ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari
peristiwa msa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau social dimasa depan
diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat
diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan
untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang
dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Adapun pengertian sistem menurut W. Gwerald Cole adalah suatukerangka
dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan yang disusun sesuai dengan
suatu skema yang menyeluruh, untuk melaksanakan satu kegiatan atau fungsi
utama dari suatu organisasi, pengertian sistem yang lainnya adalah Sistem berasal
dari bahasa latin (systēma) dan bahasa Yunanani(sustēma) adalah suatu kesatuan
yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk
memudahkan aliran informasi, materi atau energi. Istilah ini sering dipergunakan
untuk menggambarkan suatu set entitas yang berinteraksi, di mana suatu model
matematika seringkali bisa dibuat.
Sistem juga merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan
yang berada dalam suatu wilayah serta memiliki item-item penggerak, contoh
umum misalnya seperti negara. Negara merupakan suatu kumpulan dari beberapa
Universitas Sumatera Utara
elemen kesatuan lain seperti provinsi yang saling berhubungan sehinggamembentuk suatu negara dimana yang berperan sebagai penggeraknya yaitu
rakyat yang berada dinegara tersebut.
Sedangkan prosedur adalah suatu urut-urutan pekerjaan (clerical), biasanya
melibatkan beberapa orang dalam satu bagian atau lebih, disusun untuk menjamin
adanya perlakuan yang seragam terhadap transaksi-transaksi yang terjadi dalam
suatu organisasi (lihat Baridwan, 1991: 3 ). Dalam Permendagri No. 17 tahun
2007 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pengelolaan barang daerah adalah
suatu rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap daerah yang meliputi:
1.Perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
2. Pengadaan;
3. Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran;
4. Penggunaan;
5. Penatausahaan;
6. Pemafaatan;
7. Pengamanan dan pemeliharaan;
8. Penilaian;
9. Penghapusan;
10. Pemindahtanganan;
11. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian;
12. Pembiayaan; dan
13. Tuntutan ganti rrugi.
Universitas Sumatera Utara
B. Prinsip Dasar Pengelolaan Aset DaerahUntuk mendukung pengelolaan aset daerah secara efisien dan efektif serta
menciptakan transparansi kebijakan pengelolaan aset daerah, maka pemerintah
daerah perlu memiliki atau mengembangkan sistem informasi menajemen yang
komprehensif dan handal sebagai alat untuk menghasilkan laporan
pertanggungjawaban. Selain itu, sistem informasi tersebut juga bermanfaat untuk
dasar pengambilan keputusan mengenai kebtuhan barang dan estimasi kebutuhan
belanja pembangunan (modal) dalam penyusunan APBD, dan untuk memperoleh
informasi manajemen aset daerah yang memadai maka diperlukan dasar
pengeolaan kekayan asset yang memadai juga, dimana menurut Mardiasmo
(2002) terdapat tiga prinsip dasar pengelolaan kekayaan aset daerah yakni: (1)
adanya perencanaan yang tepat, (2) pelaksanaan/pemanfaatan secara efisien dan
efektif, dan (3) pengawasan (monitoring).
1 Perencanaan
Untuk melaksanakan apa yang menjadi kewenangan wajibnya pemerintah
daerah memerlukan barang atau kekayaan untuk menunjang pelaksanaan tugas
dan kewenangannya. Untuk itu, pemerintah derah perlu membuat perencanaan
kebutuhan aset yang akan digunakan/dimiliki. Berdasarkan rencana tersebut,
pemerintah daerah kemudian mengusulkan anggaran pengadaannya. Dalam hal
ini, masyarakat dan DPRD perlu melakukan pengawasan (monitoring) mengenai
apakah aset atu kekayaan untuk dimiliki daerah tersebut benar-benar dibutuhkan
daerah? Seandainya memang dibutuhkan, maka pengadaannya harus dikaitkan
dengan cakupan layanan yang dibutuhkan dan diawasi apakah ada mark-up dalam
Universitas Sumatera Utara
pembelian tersebut. Setiap pembelian barang atau aset baru harus dicatat danterdokumentasi dengan baik dalam sistem database kekayaaan daerah.
Pada dasarnya. Kekayaan daerah dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis
(Mardiasmo: 2002) yaitu:
1. Kekayaan yang sudah ada (eksis) sejak adanya daerah tersebut. Kekayaan
jenis ini meliputi seluruh kekayaan alam dan geografis kewilayahannya.
Contohnya adalah tanah, hutan, tambang, gunung, danau, pantai dan laut
2. Kekayaan yang akan dimiliki baik yang berasal dari aktivitas pemerintah
daerah yang didanai APBD serta kegiatan perekonomian daerah lainnya.
Contohnya adalah jalan, jembatan, kendaraan, dan barang modal lainnya.
Pemerintah daerah harus membuat perencanaan yang tepat terhadap dua
jenis kekayaan tersebut. Perencanaan juga meliputi perencanaan terhadap aset
yang belum termanfaatkan atau masih berupa aset potensial. Perencanaan yang
dilakukan harus meliputi tiga hal yaitu:
1. Melihat kondisi aset daerah dimasa lalu.
2. Aset yang dibutuhkan untuk masa sekarang.
3. Perencanaan kebutuhan aset dimasa yan akan datang.
Oleh karena itu, perlu dibuat perencanaan strategik baik yang bersifat jangka
pendek, menengah, dan jangka panjang mengenai pengelolaan aset daerah.
2. Pelaksanaan
Permasalahan berikutnya adalah bagaimana pelaksanaannya. Kekayaan
milik daerah harus dikelola secara optimal dengan memperhatikan prinsip
efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas publik. Masyarakat dan
DPRD yang harus melakukan pengawasan (monitoring) terhadap pemanfaatan
aset daerah tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan kekayaan milik daerah.
Universitas Sumatera Utara
Hal cukup penting yang diperhatikan pemerintah daerah adalah perlunyadilakukan perencanaan terhadap biaya operasional dan pemeliharaan untuk setiap
kekayaan yan dibeli atau diadakan. Hal ini disebabkan sering kali biaya operasi
dan pemeliharaan tidak dikaitkan dengan belanja investasi/modal. Mestinya
terdapat keterkaitan antara belanja investasi/modal dengan biaya operasi dan
pemeliharaan yang biaya tersebut merupakan commitment cost yang harus
dilakukan. Selain biaya operasi dan pemeliharaan, biaya lain yang harus
diperhatikan misalnya biaya asuransi kerugian.
Pengelolaan kekayaan daerah harus memenuhi prinsip akntabilitas publik.
Akuntabilitas publik yang harus dipenui paling tidak meliputi:
1. Akuntabilitas kejujuran dan akuntabilitas hukum (accountability for probity
and legilaty), terkait dengan penghindaran penyalahgunaan jabatan (abuse of
power) oleh pejabat dalam penggunaan dan pemanfaatan kekayaan daerah,
sedangkan akuntabilitas hukum terkait dengan jaminan adanya kepatuhan
terhadap hukum dan peraturan lain yang disyaratkan dalam penggunaan kekayaan
publik.
2. Akuntabilitas proses (process accountability), terkait dengan dipatuhinya
prosedur yang digunakan dalam melaksanakan pengelolaan kekayaan daerah,
termasuk didalamya dilakukannya compulsory competitive tendering contract
(CCTC) dan penghapusan mark-up. Untuk itu perlu kecukupan sistem informasi
akuntansi, sistem informasi manajemen, dan prosedur administrasi.
Universitas Sumatera Utara
3. Akuntabilitas kebijakan (policy accountability), terkait dengan
pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap DPRD dan masyarakat luas atas
kebijakan-kebijakan penggunaan dan pemanfaatan kekayaan daerah.
3. Pengawasan
Pengawasan yang ketat perlu dilakukan sejak tahap perencanaan hingga
pengahapusan aset. Keterlibatan auditor internal dalam proses pengawasan ini
sangat penting untuk menilai konsistesi antara praktik yang dilakukan oleh
pemerintah daerah dengan standar yang berlaku. Selain itu, auditor juga penting
keterlibatannya untuk menilai kebijakan akuntansi yang diterapkan manyangkut
pengakuan aset (recognition), pengukurannya (measurement), dan penilaianya
(valuation). Pengawasan diperlukan untuk menghindari penyimpanan dalam
perencanaan maupun pengelolaan aset yang dimiliki daerah.
C. Tujuan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pengeolaan aset adalah pengelolaan secara komprehensif atas permintaan,
perencanaan, perolehan, pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan/rehabilitasi,
pembuangan/pelepasan dan penggantian aset untuk memaksimalisasikan tingkat
pengembalian investasi (ROI) pada standar pelayanan yang diharapkan terhadap
generasi sekarang dan yang akan datang. Sedangkan menurut Lemer (2000:65),
manajemen aset merupakan proses menjaga/memelihara dan memanfaatkan
modal publik, hal ini dilakukan dalam rangka melaksanakan tertib administrasi
pengelolaan barang milik daerah sehingga terciptanya manajemen pemerintahan
yang dapat bekerja secara efisien, efektif dan ekonomis.
Universitas Sumatera Utara
D. Azas-Azas Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat harus dikelola dengan
baik dan benar, yang pada gilirannya dapat mewujudkan pengelolaan barang milik
daerah dengan memperhatikan azas-azas sebagai berikut:
1. Azas fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah
dibidang pengelolaan barang milik daerah yang dilaksanakan oleh kuasa
pengguna barang, pengguna barang, pengelola barang dan Kepala Daerah sesuai
fungsi, wewenang dan tanggungjawab masing-masing;
2. Azas kepastian hukum, yaitu pengelolaan barang milik daerah harus
dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan;
3. Azas transparansi, yaitu penyeleggaraan pengelolaan barang milik daerah
harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang
benar.
4. Azas efisiensi, yaitu pengelolaan barang milik daerah diarahkan agar
barang milik daerah digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang
diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi
pemerintahan secara optimal.
5. Azas akuntabilitas, yaitu pengelolaan barang milik daerah harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
6. Azas kepastian nilai, yaitu pengelolaan barang milik daerah harus
didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka
Universitas Sumatera Utara
optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan baran milik daerah sertapenyusunan neraca Pemerintah Daerah.
E. Sejarah dan Dasar Hukum Pengelolaann Barang Milik Daerah.
Pengelolaan barang dalam Negara kita Republik Indonesia selama ini hanya
kita kenal sebagai Barang Milik Negara yang dikelola oleh masing-masing
Departemen yang kemudian terjadilah perubahan-perubahan dalam pengurusan
inventaris ini sesuai dengan tuntutan perkembangan administrasi Negara, maka
keluarlah aturan/pedoman sebagai berikut:
1. INPRES 3 Tahun 1971, diikuti dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri
Keuangan No. Kep.225/MK/471 tentang Pedoman Pelaksanaan tertib
administrasi kekayaan Negara, dan barang daerah otonom terpisah
dari/tidak termasuk kekayaan Negara.
2. Undang-undang No. 5 Tahun 1974; tentang Pokok-pokok Pemerintahan di
Daerah, diikuti dengan diterbitkannya Perturan Menteri Dalam Negeri
sebagai berikut;
a. Nomor 4 Tahun 1979; tentang Pelaksanaan Pengelolaan Barang
Pemerintah Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 020-595 Tahun
1980; tentang Manual Administrasi Barang Daerah.
b. Nomor 7 Tahun 1997; tentang Pedoman pelaksanaan Barang Pemerintah
Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 1980 tentang
Manual Administrasi Barang Daerah.
Universitas Sumatera Utara
3. Undang-undang No. 22 Taun 1999; tentang Pemerintah Daerah, yang
diikuti oleh diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor 11
Tahun 2001; tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah..
4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004; tentang Pemerintah Daerah.
Dalam pengelolaan barang milik daerah sebagai suatu perwujudan dari
rencana kerja keuangan akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam tahun
anggaran yang bersangkutan selain berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum
yang berdasarkn pula pada:
1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan;
5. Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah;
7. Keptusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 tentang Sistem
Informasi Manajemen Barang Daerah;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 20003 tentang
Pedoman Penilaian Barang Daerah;
Universitas Sumatera Utara
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah.
F. Pengertian Barang Milik Daerah
Menurut Permendagri No. 17 Tahun 2007, Barang Milik Daerah (BMD)
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah antara lain:
1. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
2. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak
3. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; atau
4. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
Barang milik daerah sebagaimana tersebut di atas, terdiri dari:
a. barang yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang
penggunaannya/pemakaiannya berada pada Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD)/Instansi/Lembaga Pemerintah Daerah lainnya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. barang yang dimiliki oleh Perusahaan Daerah atau Badan Usaha Milik
Daerah lainnya yan status barangnya dipisahkan.
Barang milik daerah yang dipisahkan adalah barang daerah yang
pengelolaanya berada pada Perusahaan Daerah atau Badan Milik Daerah lainnya
yang anggarannya dibebankan pada anggaran Perusahaan Daerah atau Badan
Usaha milik Daerah lainnya.
Universitas Sumatera Utara
Barang Milik Daerah merupakan bagian dari aset Pemerintah Daerah yangberwujud. Aset pemerintah adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau
dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana
manfaat ekonomi dann/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik
oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang,
termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi
masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipeliara karena alasan sejarah
dan budaya.
Barag Milik Daerah termasuk dalam aset lancar dan aset tetap. Aset lancar
adalah aset yang diharapkan segera untuk direalisasikan, dipakai, atau dimiliki
untuk dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan, berupa
persediaan. Sedangkan aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan
pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum, meliputi Tanah; Peralatan
dan Mesin; Gedun dan Bangunan; Jalan, Irigasi dan jaringan; Aset Tetap Lainnya;
serta konstruksi dalam Pengerjaan.
Dari uraian diatas, yang dimaksud aset daerah adalah aset lancar, aset tetap
dan aset lainnya, sedngkan yang dimaksud dengan barang daerah adalah
Persediaan (bagian dari aset lancar) ditambah seluruh aset tetap yang ada di
neraca daerah.
Universitas Sumatera Utara
G. Penatausahaan Barang Milik DaerahYang dimaksud dengan penatausaan dalam Permendagri no. 17 tahun 2007
adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan
barang milik daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam penatausahaan barang milik daerah dilakukan 3 (tiga) kegiatan yang
meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan.
1. Pembukuan
Menurut penjelasan Permendagri No.1 tahun 2008 disimpulkan bahwa yang
dimaksud denan pembukuan adalah proses pencatatan barang milik daerah
kedalam daftar barang pengguna dan kedalam kartu inventaris barang serta dalam
daftar barang milk daerah. Pengguna/kuasa pengguna barang wajib melakukan
pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam Daftar Barang
Pengguna (DBP)/Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP).
Pengguna/kuasa pengguna barang dalam melakukan pendaftaran dan
pencatatan harus sesuai denga format:
1.Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah,
2. Kartu Inventaris Barang (KIB) B Peralatan dan Mesin,
3. Kartu Inventaris Barang (KIB) C Gedung dan Bangunan,
4. Kartu Inventaris Barang (KIB) D Jalan, Irigasi, dan Jaringan,
5. Kartu Inventaris Barang (KIB) E Aset Tetap Lainnya,
6. Kartu Inventaris Barang (KIB) F Kostruksi dalam Pengerjaan,
7. Kartu Inventaris Ruangan (KIR)
Universitas Sumatera Utara
2. Inventarisasi
Kegiatan identifikasi dan inventarisasi dimaksudkan untuk memperoleh
informasi yang akurat, lengkap, dan mutakhir mengenai kekayaan daerah yang
dimiliki atau dkuasai oleh pemerintah daerah. Untuk dapat melakukan identifikasi
dan inventarisasi aset daerah secara objektif dan dapat diandalkan, pemerintah
daerah perlu memanfaatkan profesi auditor atau jasa penilai yang independent.
Dari kegiatan inventarisasi disusun Buku Inventaris yang menunjukkan
semua kekayaan daerah yang bersifat kebendaan, baik yang bergerak maupun
yang tidak bergerak. Buku inventaris tersebut memuat data meliputi lokasi,
jenis/merk type, jumlah, ukuran, harga, tahun pembelian, asal barang, keadaan
barang, dan sebaganya.
Adanya buku inventaris yang lengkap, teratur dan berkelanjutan mempunyai
fungsi dan peran yang sangat penting dalam rangka:
a.pengendalian, pemanfaatan, pengamanan dan pengawasan setiap barang;
b.usaha untuk menggunakan memanfaatkan setiap barang secara maksimal
sesuai dengan tujuan dan fungsinya masing-masing;
c.menunjang pelaksanaan tugas Pemerintah.
Barang inventaris adalah seluruh barang yang dimiliki oleh Pemerintah
Daerah yang penggunaannya lebih dari satu tahun dan dicatat serta didaftar dalam
Buku Inventaris.
Agar Buku Inventaris dimaksud dapat digunakan sesuai fungsi dan
perannya, maka pelaksanaannya harus tertib, teratur dan berkelanjutan,
Universitas Sumatera Utara
berdasarkan data yang benar, lengkap dan akurat sehingga dapat memberikan
informasi yang tepat dalam:
1. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
2. pengadaan;
3. penerimaan, penyimpanan dan penyaluran;
4. penggunaan;
5. penatausahaan;
6. pemanfaatan;
7. pengamanan dan pemeliharaan;
8. penilaian;
9. penghapusan;
10. pemindahtanganan;
11. pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
12. pembiayaan; dan
13. tuntutan ganti rugi.
3. Pelaporan
Dalam Permendagri No. 17 tahun 2007 disebutkan bahwa pelaporan barang
milk daerah yang dilakukan Kuasa pengguna barang disampaikan setiap
semesteran, tahunan dan 5 (lima) tahunan kepada pengguna. Yang dimaksud
dengan pelaporan adalah peroses penyusunan laporan barang setiap semester dan
setiap tahun setelah dilakukan inventarisasi dan pencatatan. Pengguna
menyampaikan laporan pengguna barang semesteran, tahunan, dan 5 (lima)
tahunan kepada Kepala Daerah melalui pengelola. Sementara Pembantu
Universitas Sumatera Utara
Pengelola menghimpun seluruh laporan pengguna barang semesteran, tahunan dan
5 (lima) tahunan dari masing-masing SKPD, jumlah maupun nilai serta dibuat
rekapitulasinnya. Rekapitulasi tersebut digunakan sebagai bahan penyusunan
neraca daerah.
Hasil sensus barang daerah dari masing-masing pengguna/kuasa pengguna,
direkap ke dalam buku inventaris dan disampaikan kepada pengelola, selanjutnya
pembantu pengelola merekap buku inventaris tersebu menjadi buku induk
inventaris. Buku induk inventaris merupakan saldo awal pada daftar mutasi
barang tahun berikutnya, selanjutnya untuk tahun-tahun berikutnya
pengguna/kuasa pengguna dan pengelola hanya membuat Daftar Mutasi Barang
(bertambah dan/atau berkurang) dalam bentuk rekapitlasi barang milik daerah.
Mutasi barang bertambah dan atau berkurang pada masing-masing SKPD setiap
semester, dicatat secara tertib pada:
1.Laporan Mutasi Barang; dan
2.Daftar Mutasi Barang
H. Pengamanan Barang Milik Daerah
Pengamanan terhadap barang milik daerah berupa barang inventaris dalam
proses pemakaian dan barang persediaan dalam gudang yang diupayakan secara
fisik, administrative dan tindakan hukum.
1. Pelaksanaan Pengamanan
Pengamanan dilakukan terhadap barang milik daerah berupa barang
inventaris dalam proses pemakaian dan barang persediaan dalam gudang yang
dupayakan secara fisik, administrasi dan tindakan hukum.
Universitas Sumatera Utara
a. Pengamanan fisik
1) Barang inventaris.
Pengamanan terhadap barang-barang bergerak dilakukan dengan cara:
a) pemanfaatan sesuai tujuan.
b) penggudangan/penyimpanan baik tertutup maupun terbuka.
c) pemasangan tanda kepemilikan.
Pengamanan terhadap barang tidak bergerak dilakukan dengan cara :
a) Pemagaran.
b) Pemasangan papan tanda kepemilikan.
c) Penjagaan.
2) Barang persediaan.
Pengamanan terhadap barang persediaan dilakukan oleh penyimpan dan/atau
pengurus barang dengan cara penempatan pada tempat penyimpanan yang baik
sesuai dengan sifat barang tersebut agar barang milik daerah terhindar dari
kerusakan fisik.
b. Pengamanan administratif.
1) Barang Inventaris.
Pengamanan administrasi terhadap barang bergerak dilakukan dengan cara :
a) pencatatan/inventarisasi.
b) kelengkapan bukti kepemilikan antara lain BPKB, faktur pembelian dll.
c) pemasangan label kode lokasi dan kode barang berupa stiker.
Universitas Sumatera Utara
Pengamanan administrasi terhadap barang tidak bergerak dilakukan dengan
cara :
a) pencatatan/inventarisasi.
b) penyelesaian bukti kepemilikan seperti: IMB, Berita Acara serah terima, Surat
Perjanjian, Akte Jual Beli dan dokumen pendukung lainnya.
2) Barang Persediaan.
Pengamanan administratif terhadap barang persediaan dilakukan dengan
cara pencatatan dan penyimpanan secara tertib.
c. Tindakan hukum.
Pengamanan melalui upaya hukum terhadap barang inventaris yang
bermasalah dengan pihak lain, dilakukan dengan cara:
1) negosiasi (musyawarah) untuk mencari penyelesaian.
2) Penerapan hukum.
2. Aparat Pelaksana Pengamanan
Pengamanan pada prinsipnya dilaksanakan oleh aparat pelaksana
Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
a. Pengamanan administratif.
1) Pencatatan oleh Pengguna dan dilaporkan kepada pengelola melalui Pembantu
Pengelola;
2) Pemasangan label dilakukan oleh Pengguna dengan koordinasi Pembantu
Pengelola;
Universitas Sumatera Utara
3) Pembantu Pengelola dan/atau SKPD menyelesaikan bukti kepemilikan barang
milik daerah.
b. Pengamanan fisik.
1) Pengamanan fisik secara umum tehadap barang inventaris dan barang
persediaan dilakukan oleh pengguna.
2) Penyimpanan bukti kepemilikan dilakukan oleh pengelola.
3) Pemagaran dan pemasangan papan tanda kepemilikan dilakukan oleh pengguna
terhadap tanah dan/atau bangunan yang dipergunakan untuk penyelenggaraan
tugas pokok dan fungsi dan oleh Pembantu Pengelola terhadap tanah dan/atau
bangunan yang telah diserahkan oleh pengguna kepada Kepala Daerah.
c. Tindakan Hukum.
1) Musyawarah untuk mencapai penyelesaian atas barang milik daerah yang
bermasalah dengan pihak lain pada tahap awal dilakukan oleh pengguna dan
pada tahap selanjutnya oleh Pembantu Pengelola .
2) Upaya pengadilan Perdata maupun Pidana dengan dikoordinasikan oleh Biro
Hukum/Bagian Hukum.
3) Penerapan hukum melalui tindakan represif/pengambil alihan, penyegelan atau
penyitaan secara paksa dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
bersama-sama Biro Hukum/ Pembantu Pengelola dan SKPD Terkait.
Universitas Sumatera Utara
3. Pembiayaan
Pembiayaan pengamanan barang miik daerah dibebankan pada APBD
dan/atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
I. Tinjauan Penelitian Terdahulu
Tabel 2.1
No. Nama Peneliti Judul Penelitian Variabel Penelitian Hasil Penelitian
1 Mizan Ahmad
Siregar
( 2008 )
Pengaruh
Pengelolaan
Barang Milik
Daerah Terhadap
Pengamanan Aset
Daerah Pada
Kabupaten Deli
Serdang
Pengelolaan
Barang Milik
Daerah,
Inventarisasi (X1),
Pembukuan (X2),
Pelaporan (X),
Pengamanan Aset
Daerah ( Y )
Pengelolaan
Barang Milik
Daerah
memberikan
dampak yang
signifikan
terhadap
Pengamanan
AseT Daerah
pada Kabupaten
Deli Serdang
2 Dewi Mifitri
( 2009 )
Pengaruh
Pengelolaan
Barang Milik
Daerah Terhadap
Pengamanan Aset
Daerah Pada
Kabupaten
Langkat
Pengelolaan
Barang Milik
Daerah,
Inventarisasi (X1),
Pembukuan (X2),
Pelaporan (X),
Pengamanan Aset
Daerah ( Y )
Pengelolaan
Barang Milik
Daerah
memberikan
dampak yang
signifikan
terhadap
Pengamanan Aset
Daerah pada
Kabupaten
Langkat
J. Kerangka Konseptual dan Hipotesis Penelitian
1. Kerangka Konseptual
Pengelolaan barang milik Negara/Daerah merupakan fungsi yang sangat
strategis dan vital. Dengan langkah inventarisasi dan revaluasi aset/kekayaan
Universitas Sumatera Utara
negara diharapkan akan mampu memperbaiki/menyempurnakan administrasi
pengelolaan BMN yang ada saat ini. Dengan langkah inventarisasi dan penilaian
BMN tersebut, diproyeksikan kedepan akan dapat terwujud database BMN yang
akurat dan reliable, sehingga dapat dipergunakan bagi kepentingan penyusunan
rencana kebutuhan dan penganggaran atas belanja barang dan/atau belanja modal
pada kementreian/lembaga negara.
Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Pengelolaan Keuangan
Negara melalui penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah
yang memenuhi prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti Standar
Akuntansi Pemerintahan dan Pemendagri no. 13 tahun 2006. . Dengan
meningkatkan sistem Inventarisasi dan Pelaporan yang baik, maka akan
berdampak baik untuk keberhasilan Pengamanan Aset daerah.
Dan dengan meningkatnya sistem Inventarisasi dan Pelaporan terhadap
BMD tersebut, maka tingkat kualitas laporan keuangan yang dihasilkan akan
menjadi lebih reliable mengingat jumlah aset yang terdaftar benar-benar
menggambarkan jumlah yang sebenarnya sebagai akibat dari tindakan
pengamanan yang efisien dan efektif di lingkungan aktivitas Pemerintah Kota
Medan.
Universitas Sumatera Utara
Berdasarkan landasan teori dan masalah penelitian, maka penulis akan
mengembangkan kerangka penelitian sebagai berikut:
Gambar 2.1
Kerangka Konseptual
2. Hipotesis
Hipotesis merupakan jawaban ataupun dugaan sementara terhadap suatu
masalah yang dihadapi, yang masih akan diuji kebenarannya lebih lanjut melalui
analisa data yang relevan dengan masalah yang terjadi. Dalam penelitian ini,
penulis mengemukakan hipotesis sebagai sebagai beribut:
Ha : Pengelolaan Barang Milik Daerah mempunyai pengaruh terhadap
pengamanan aset daerah.
inventarisasi (X1)
pembukuan (X2)
pelaporan (X3)
Pengamanan
Aset Daerah
(Y)
Pengelolaan Barang Milik
Daerah
Universitas Sumatera Utara
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusPada paragraf kedua ada yang belum jelas tentang pengelolaan aset daerah
BalasHapusiya gan,, :)
Hapus