Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
8 April 2014
Tulis Komentar
Dari: http://rudysukirno.wordpress.com/materi-2/
Bab I
1. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila:
a. Nilai Dasar
Nilai dasar yaitu hakikat kelima sila Pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Nilai-nilai dasar tersebut merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang sifatnya universal, nilai-nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.Cita-cita dan tujuan dari negara kita tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV.
b. Nilai Instrumental
Nilai Instrumental adalah penjabaran lebih lanjut dari nilai dasar yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, penjabaran itu dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam batas-batas yang tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang dijabarkannnya. Penjabaran itu dalam bentuk Ketetapan MPR, peraturan perundang undangan, dan kebijakan-kebijakan pemerintah lainnya.
c. Nilai Praksis
Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam bentuk pengamalan yang bersifat nyata,dalam kehidupan sehari-hari, dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Suatu ideologi selain memilki aspek-aspek yang bersifat ideal yang berupa cita-cita, pemikiran serta nilai-nilai yang dianggap baik, juga harus memiliki norma yang jelas karena ideologi harus mampu direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari yang merupakan suatu pengamalan nyata. Dalam pengamalan nilai praktis ini ideologi Pancasila memungkinkan disesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan tekhnologi,serta dinamika masyarakat. Menurut Alfian, Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka dan dinamis sebab nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mengandung tiga dimensi.
2. Aparatur Negara sebagai Penyelenggara Nilai-nilai
Baik penyelenggara negara seperti yang termuat dalam UUD 1945 dan masyarakat luas mempunyai tanggung jawab dan peran yang sangat sentral dalam mewujudkan nilai-nilai Pancasila berdasar kehendak rakyat Indonesia untuk tumbuh dan berkembang berdasar kekuatan sendiri, serta memberi peluang yang lebih besar kepada kreativitas dan prakarsa masyarakat. Berarti seluruh komponen bangsa harus bersatu padu untuk memasyarakatkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Pancasila sebagai sumber nilai
Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai dasar yangada sepanjang sejarah perjuangan bangsa yang diangkatdari khazanahkebudayaan sendiri, yang termuat dalam pasal 32 UUD 1945. Nilai-nilai yang ada perlu dipahami dan diamalkan oleh semua warga negara, mengerti dan menyadari bahwa Pancasila sebagai sumber nilai, baik nilai dasar yang bersifat abadi dalam pembukaan UUD 1945, nilai instrumentalnya, maupun nilai praksisnya dalam kehidupan sehari-hari yang nyata dilaksanakan oleh masyarakat luas. Nilai-nilai dari sila-sila Pancasila mengamanatkan kepada masyarakat untuk selalu mengingat semangat religi, memuliakan martabat manusia, kesatuan dan persatuan bangsa, demokrasi, serta keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam wujud yang selalu tumbuh dan berkembang semakin baik.
4. Pengamalan Pancasila sebagai sumber nilai
a. Pemasyarakatan nilai Pancasila dalam keluarga
Kehidupan sehari-hari dalam keluaraga harus dijiwai nilai-nilai luhur Pancasila, dimana orang tua akan menjadi teladan bagi anak-anaknya. Segala tindak tanduk seluruh anggota keluarga harus bersumber dari nilai-nilai luhur Pancasila.
Keluarga merupakan tempat pertama anak bersosialisasi tentang berperilaku. Sehingga peran keluarga untuk dapat membangun karakter anak yang sesuai nilai-nilai Pancasila amatlah besar. Mengamalkan nilai Pancasila dan menasehati serta memberi hukuman (sesuai nilai Pancasila) apabila melanggar merupakan hal yang dapatdigunakan untuk menanamkan Pancasila dalam diri anak.
b. Pemasyarakatan nilai dalam sekolah
Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dalam pendidikan kurikulum dasar sampai perguruan tinggi harus memuat pendidikan kewarganegaraan. Itu merupakan langkah awal penanaman Pancasila dalam dirianak bangsa dimulai dari bangku sekolah yang paling dasar hingga tingkat perguruan tinggi.
c. Pendidikan dalam masyarakat
Terbatasnya waktu pendidikan didalam area sekolah menjadikan keluarga dan masyarakat sebagai tempat yang memberi peranan penting terhadap pembentukan dan penanaman nilai-nilai Pancasila, kerana waktu yang banyak memungkinkan seseorang dapat lebih belajar banyak dari kehidupan lingkungan masyarakat. Oleh karena itu hendaknya ikut masyarakat bertanggung jawab dalam pembentukan sikap dan perilaku anak, serta penanaman nilai-nilai Pancasila.
Ketiga dimensi dalam Pancasila adalah sebagai berikut :
1. Dimensi Realitas
Bahwa nilai-nilai ideologi itu bersumber dari nilai-nilai riil yang hidup didalam masyarakat Indonesia. Nilai-nilai itu benar-benar telah dijalankan, diamalkan, dan dihayati sebagai nilai dasar bersama. Kelima nilai dasar Pancasila itu kita temukan dalam suasana atau pengamalan kehidupan masyarakat bangsa kita yang bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, atau kebersamaan.
2. Dimensi Idealitas
Bahwa suatu ideologi perlu mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan. Ideologi tidak sekedar mendeskripsikan atau menggambarkan hakikat manusia dan kehidupannya, namun juga memberi gambaran ideal masyarakat sekaligus memberi arah pedoman yang ingin dituju oleh masyarakat tersebut.
3. Dimensi Fleksibilitas
Bahwa ideologi memiliki keluwesan yang memungkinkan untuk pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat dan jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya. Dimensi fleksibilitas suatu ideologi hanya mungkin dimiliki oleh ideologi terbuka ‘demokratis’ karena disinilah relevansi kelebihannya untuk mengembangkan pemikiran-pemikiran baru yang terkandung dalam nilai-nilai dasar. Pancasila adalah fleksibel karena dapat dikembangkan dan disesuaikan dengan tuntutan perubahan.
Bab I
Pancasila sebagai ideologi terbuka
Pertemuan ke 2
a. Nilai Dasar
Nilai dasar yaitu hakikat kelima sila Pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Nilai-nilai dasar tersebut merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang sifatnya universal, nilai-nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.Cita-cita dan tujuan dari negara kita tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV.
b. Nilai Instrumental
Nilai Instrumental adalah penjabaran lebih lanjut dari nilai dasar yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, penjabaran itu dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam batas-batas yang tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang dijabarkannnya. Penjabaran itu dalam bentuk Ketetapan MPR, peraturan perundang undangan, dan kebijakan-kebijakan pemerintah lainnya.
c. Nilai Praksis
Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam bentuk pengamalan yang bersifat nyata,dalam kehidupan sehari-hari, dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Suatu ideologi selain memilki aspek-aspek yang bersifat ideal yang berupa cita-cita, pemikiran serta nilai-nilai yang dianggap baik, juga harus memiliki norma yang jelas karena ideologi harus mampu direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari yang merupakan suatu pengamalan nyata. Dalam pengamalan nilai praktis ini ideologi Pancasila memungkinkan disesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan tekhnologi,serta dinamika masyarakat. Menurut Alfian, Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka dan dinamis sebab nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mengandung tiga dimensi.
2. Aparatur Negara sebagai Penyelenggara Nilai-nilai
Baik penyelenggara negara seperti yang termuat dalam UUD 1945 dan masyarakat luas mempunyai tanggung jawab dan peran yang sangat sentral dalam mewujudkan nilai-nilai Pancasila berdasar kehendak rakyat Indonesia untuk tumbuh dan berkembang berdasar kekuatan sendiri, serta memberi peluang yang lebih besar kepada kreativitas dan prakarsa masyarakat. Berarti seluruh komponen bangsa harus bersatu padu untuk memasyarakatkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Pancasila sebagai sumber nilai
Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai dasar yangada sepanjang sejarah perjuangan bangsa yang diangkatdari khazanahkebudayaan sendiri, yang termuat dalam pasal 32 UUD 1945. Nilai-nilai yang ada perlu dipahami dan diamalkan oleh semua warga negara, mengerti dan menyadari bahwa Pancasila sebagai sumber nilai, baik nilai dasar yang bersifat abadi dalam pembukaan UUD 1945, nilai instrumentalnya, maupun nilai praksisnya dalam kehidupan sehari-hari yang nyata dilaksanakan oleh masyarakat luas. Nilai-nilai dari sila-sila Pancasila mengamanatkan kepada masyarakat untuk selalu mengingat semangat religi, memuliakan martabat manusia, kesatuan dan persatuan bangsa, demokrasi, serta keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam wujud yang selalu tumbuh dan berkembang semakin baik.
4. Pengamalan Pancasila sebagai sumber nilai
a. Pemasyarakatan nilai Pancasila dalam keluarga
Kehidupan sehari-hari dalam keluaraga harus dijiwai nilai-nilai luhur Pancasila, dimana orang tua akan menjadi teladan bagi anak-anaknya. Segala tindak tanduk seluruh anggota keluarga harus bersumber dari nilai-nilai luhur Pancasila.
Keluarga merupakan tempat pertama anak bersosialisasi tentang berperilaku. Sehingga peran keluarga untuk dapat membangun karakter anak yang sesuai nilai-nilai Pancasila amatlah besar. Mengamalkan nilai Pancasila dan menasehati serta memberi hukuman (sesuai nilai Pancasila) apabila melanggar merupakan hal yang dapatdigunakan untuk menanamkan Pancasila dalam diri anak.
b. Pemasyarakatan nilai dalam sekolah
Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dalam pendidikan kurikulum dasar sampai perguruan tinggi harus memuat pendidikan kewarganegaraan. Itu merupakan langkah awal penanaman Pancasila dalam dirianak bangsa dimulai dari bangku sekolah yang paling dasar hingga tingkat perguruan tinggi.
c. Pendidikan dalam masyarakat
Terbatasnya waktu pendidikan didalam area sekolah menjadikan keluarga dan masyarakat sebagai tempat yang memberi peranan penting terhadap pembentukan dan penanaman nilai-nilai Pancasila, kerana waktu yang banyak memungkinkan seseorang dapat lebih belajar banyak dari kehidupan lingkungan masyarakat. Oleh karena itu hendaknya ikut masyarakat bertanggung jawab dalam pembentukan sikap dan perilaku anak, serta penanaman nilai-nilai Pancasila.
Ketiga dimensi dalam Pancasila adalah sebagai berikut :
1. Dimensi Realitas
Bahwa nilai-nilai ideologi itu bersumber dari nilai-nilai riil yang hidup didalam masyarakat Indonesia. Nilai-nilai itu benar-benar telah dijalankan, diamalkan, dan dihayati sebagai nilai dasar bersama. Kelima nilai dasar Pancasila itu kita temukan dalam suasana atau pengamalan kehidupan masyarakat bangsa kita yang bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, atau kebersamaan.
2. Dimensi Idealitas
Bahwa suatu ideologi perlu mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan. Ideologi tidak sekedar mendeskripsikan atau menggambarkan hakikat manusia dan kehidupannya, namun juga memberi gambaran ideal masyarakat sekaligus memberi arah pedoman yang ingin dituju oleh masyarakat tersebut.
3. Dimensi Fleksibilitas
Bahwa ideologi memiliki keluwesan yang memungkinkan untuk pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat dan jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya. Dimensi fleksibilitas suatu ideologi hanya mungkin dimiliki oleh ideologi terbuka ‘demokratis’ karena disinilah relevansi kelebihannya untuk mengembangkan pemikiran-pemikiran baru yang terkandung dalam nilai-nilai dasar. Pancasila adalah fleksibel karena dapat dikembangkan dan disesuaikan dengan tuntutan perubahan.
Belum ada Komentar untuk "Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka"
Posting Komentar