Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Tahun 2014
9 Maret 2014
Tulis Komentar
PEDOMAN PENETAPAN PESERTA Sertifikasi Tahun 2014
http://www.lpmpjateng.go.id/web/index.php/arsip/top-info/831-pedoman-penetapan-peserta-sertifikasi-tahun-2014
silahkan di download Buku 1 & Lampiran
C. Persyaratan Peserta
1. Persyaratan Umum
1. Persyaratan Umum
a. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
b. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
c. Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila pada 30 November 2013:
1) sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
2) mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
d. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
1)
diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008),
dan
2) memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
2) memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
e.
Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS)
pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
f.
Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap
minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru
tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus
memiliki SK dari Bupati/Walikota
g. Pada tanggal 1 Januari 2015 belum memasuki usia 60 tahun.
h. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit
pada saat datang untuk mengikuti
PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK berhak
melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika
hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK
berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
i. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Belum ada Komentar untuk "Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Tahun 2014"
Posting Komentar