Sertifikasi tahun 2016 berganti menjadi PPG

Dengan demikian, di tahun 2015 mendatang guru bakal dinilai sesuai dengan profesi jabatan yang mereka emban berdasar profesinya sebagai tenaga pendidik profesional. Hal itu sesuai pernyataan Kadis Pendidikan Sibolga Alpian Hutauruk, yang dikutip dari Metro Siantar Selasa, 25 Februari 2014.

Masih menurutnya, dengan penilaian tersebut maka guru akan ikuti PPG selama 1 tahun yang mana setelah itu pantas menyandang status tenaga pendidik profesional. Itu sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Kata Agus, dalam UU tersebut tenaga pendidik bakal dinilai sesuai dengan profesi jabatan mereka. Tahun 2015 mereka yang belum bersertifikasi masih miliki kesempatan untuk ikuti ujian sertifikasi guru. Setelah itu, maka wajib ikuti PPG.

Sementara itu, Purek I Unimed Prof Khairil Anshari mengatakan jika sesuai PPG 2016 maka seluruh guru akan masuk program pendidikan pra jabatan untuk sertifikasi profesi jabatan. Ditambah, akan ada perlindungan bagi para guru yang laksanakan tugas sesuai dengan kode etik.

Anshari berujar jika kondisi guru sekarang ini tidak lagi sama dengan zaman Umar Bakri. Perlu adanya terobosan guna meningkatkan kualitas para pendidik dan hasil pendidikan pada anak didiknya.

Sertifikasi guru adalah salah satu terobosan tersebut. Dengan demikian maka diperlukan tanggung jawab yang lebih besar dalam mendidik peserta didik.

Kemungkinan besar sertifikasi guru mulai tahun 2016 nanti bakal digantikan Pendidikan Profesi Guru atau PPG. Semacam program pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan.

Source: http://www.aktualpost.com/2014/02/25/11404/sertifikasi-guru-tahun-2016-diganti-ppg/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel