Lampiran SPJ Dana BOS Pusat

Laporan Penggunaan Dana BOS Pusat harus dilengkapi dengan lampiran bukti-bukti pendukung. Berikut hal yang harus diperhatikan dalam lampiran SBJ Dana BOS Pusat yang telah saya copykan dari http://sdbanyuglugur.wordpress.com/administrasi/bos/lampiran-spj-bos-2013/#.


A. Penulisan Kwitansi harus jelas dan terinci sesuai peruntukannya

B. Pembelian barang dilampiri nota pembelian. Nota didapat dari toko sehingga tulisan tidak akan sama antara nota yang satu dg yang lain.

C. Jika ada pembayaran pajak, maka bukti setor pajaknya dilampirkan dibawah kwitansi masing-masing obyek pajak

D. Untuk dana BOS PPh Ps.22 ditiadakan

E. Pemberian Honor harus ada dasarnya yaitu SK kepala Sekolah tentang kegiatan dimaksud dengan melampirkan nama guru penerima honor dan jenis kegiatan yang ditangani.

F. Harga satuan disesuaikan dengan harga pasar (membandingkan 3 toko) dan memperhatikan harga satuan tertinggi (PERBUP)


G. Belanja sampai dengan 250.000,- = tanpa materai

      Belanja >250.000 s.d 1.000.000 = Materai 3.000

     Belanja >1.000.000 = Materai 6.000 

H. Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat dlm buku kas umum dan pembantu yg relevan sesuai urutan tanggal kejadiannya



1. Pengeluaran : Honor GTT / P T T

Lamp. SPJ

a. SK GTT / PTT yang ditetapkan oleh Kasek.

b. SK Kasek tentang Pembagian Tugas Mengajar Guru (disatukan PNS dan non PNS)

c. Tanda terima honor

d. Daftar hadir GTT/ PTT

Ingat : Bayar Honor sesuai yang ditandatangani di SPJ




2. Pengeluaran : Transport Perjalanan Dinas, KKG/MGMP/KKKS/MKKS atau Rapat Dinas dll.

Lamp. SPJ

a. Surat undangan

b. Surat perintah tugas

c. Laporan hasil tugas

d. SPPD

e. Tanda Terima uang transport

f. Lampirkan bukti lain yang mendukung.

g. Besarnya uang transport disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku (PERBUP)

Ingat : Jika transport berupa pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) maka harus dilampiri bukti Nota dari SPBU atau berupa kwitansi pembelian BBM.


3. Pengeluaran : Honor Guru Les / Ekstra Kurikuler / dll

Lamp. SPJ

a. SK Kasek tentang kegiatan Les/Ekstra Kurikuler dengan melampirkan nama guru dan jenis ekstra kurikuler yang ditangani.

b. Daftar hadir guru dan siswa

c. Laporan hasil pelaksanaan (oleh guru pelaksana)

d. Tanda Terima honor

e. Bagi PNS Gol III dikenakan pajak PPh Ps.21 sebesar 5% dan Gol IV dikenakan PPh Ps.21 = 15%.



4. Pengeluaran : Honor pembuatan soal (selain soal ulangan harian)

Lamp. SPJ

a. SK Kasek tentang kegiatan tersebut.

b. Master soal yang dibuat

c. Tabel tanda terima honor

d. Kwitansi penerimaan

e. Bagi PNS Gol III dikenakan pajak PPh Ps.21 sebesar 5% dan Gol IV dikenakan PPh Ps.1 = 15%.



5. Pengeluaran : Honor Kegiatan Remedial

Lamp. SPJ

a. Surat permohonan mengadakan remidi oleh guru

b. Melampirkan daftar nilai hasil ulangan sblm remidi

c. Surat tugas melaksanakan remidi

d. Lampirkan master soal yang digunakan remedial

e. Laporan hasil remidi berupa nilai

f. Tanda Terima honor

g. Bagi PNS Gol III dikenakan pajak PPh Ps.21 sebesar 5% dan Gol IV dikenakan PPh Ps.21 = 15%.



6. Pengeluaran : Honor pengawas/Korektor UTS / UAS / dll

Lamp. SPJ

a. SK Kasek tentang kegiatan tersebut.

b. Daftar Hadir

c. Tanda terima honor

d. Bagi PNS Gol III dikenakan pajak PPh Ps.21 sebesar 5% dan Gol IV dikenakan PPh Ps.21 = 15%.



7. Pengeluaran : Keg. rehabilitasi ringan/pemeliharaan bangunan sekolah.

Lamp. SPJ

a. Membuat Rencana Kerja

b. Foto Sebelum dan sesudah pelaksanaan

c. Nota dan Kuitansi pembellian material

d. Pembelian bahan material diatas 1 juta dikenakan pajak PPn. 10% (Tanpa PPh Ps.22)



8. Pengeluaran : Upah Tukang

Lamp. SPJ

a. Surat perintah kerja dari Kepala Sekolah

b. Daftar Hadir Tukang

c. Memilih satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tsb dg standar upah yg berlaku di masyarakat

d. Tanda Terima Upah Tukang (Sebut jenis kegiatannya)



9. Pengeluaran : Bantuan Transport Siswa Miskin

Lamp. SPJ

a. SK Kepala Sekolah tentang daftar siswa miskin yang akan mendapatkan dana transport.

b. Tabel tanda terima uang transport

c. Kwitansi penerimaan

d. Foto copy kartu Gakin

Ingat : Pemberian uang transport hanya pada siswa miskin yang terkendala oleh jarak dari dan kesekolah sehingga anak terancam DO.



10.Pengeluaran : Pembelian Seragam, Sepatu dan Alat Tulis bagi siswa miskin

Lamp. SPJ

a. Hanya bagi siswa penerima bantuan siswa miskin

b. SK Kasek tentang penerima bantuan siswa miskin

c. Kuitansi & Nota pembelian

d. Tanda terima barang

d. Pembelian barang diatas 1 juta dikenakan pajak PPn. sebesar 10% (Tanpa PPh Ps.22)



11.Pengeluaran : Foto copy / penggandaan

Lamp. SPJ

a. Nota dan Kwitansi

b. Penggandaan >1Jt yang tidak terpecah-pecah dikenakan PPn 10% (TANPA PPh Ps.22)



12.Pengeluaran : Pembayaran Rekening Listrik / air / dll

Lamp. SPJ

a. Bukti rekening listrik / air

b. Kwitansi pembayaran

c. Jika tidak memiliki rekening / hanya menyumbang maka lampirkan surat perjanjian antara Kepala Sekolah dengan Pemilik Rekening tentang kesepakatan pembayaran rekening listrik

d. Lampirkan rekening listrik



13.Pengeluaran : Honor Bendahara/Pembantu Bendahara BOS

Lamp. SPJ

a. Lampirkan SK Tim Manajemen BOS dan SK Penunjukan Pembantu Bendahara BOS

b. Tanda Terima Honor

c. Bagi PNS Gol III dikenakan pajak PPh Ps.21 sebesar 5% dan Gol IV dikenakan PPh Ps.21 = 15%.


14.Pengeluaran : Rapat Guru / Komite / Sosialisasi / dll

Lamp. SPJ

a. Undangan rapat

b. Daftar hadir

c. Notulen Rapat

d. Kwitansi + Nota jika ada pembelian konsumsi. Ditulis secara jelas jumlah dan harga satuannya.

e. Dokumentasi/Foto kegiatan

f. Pembelian konsumsi diatas 1 juta dikenakan Pajak PPn 10% dan PPh Ps.23 sebesar 2%.

15.Pengeluaran : Iuran / Pendaftaran kegiatan workshop dll

Lamp. SPJ

a. Kwitansi iuran KKG/KKGO/KKGA/MGMP/MKKS dan sejenisnya ditandatangani bendahara pengelola kegiatan dan distempel kegiatan

b. Biaya pendaftaran workshop/lomba ditandatangani dan distempel panitia kegiatan



16.Pengeluaran : Pembelian Buku Pelajaran / Referensi / Pengayaan

Lamp. SPJ

a. Membuat Berita Acara Rapat tentang penetapan Judul Buku dan alasan penentuan buku yang dibeli dengan melibatkan seluruh dewan guru dan Komite

b. Daftar Hadir Peserta Rapat

c. Surat Penawaran Buku dari Penerbit/Distributor

d. Daftar Harga / Catalog Buku dari Penerbit/Distributor

e. Surat pesanan buku dari lembaga ke Penerbit berkop sekolah dan ditandatangani Kasek.

f. Berita Acara Penyerahan Buku antara Penerbit/ Distributor dengan Kepala Sekolah

g. Nota / Faktur dari Distributor/Penerbit

h. Kwitansi yang ditandatangani Kasek, Bendahara dan Distributor/penerbit


Demikian tulisan ini yang saya ambil dari http://sdbanyuglugur.wordpress.com/ semoga kita dapat menyusun SBJ Dana BOS dengan baik, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.

7 Komentar untuk "Lampiran SPJ Dana BOS Pusat"

  1. ADA FORMAT BENTUK XL NY GAK BANG

    BalasHapus
    Balasan
    1. tidak mas, kita memakai aplikasi berbasis excel,

      Hapus
  2. Balasan
    1. sama-sama mas, makasih ya atas kunjungannya,

      Hapus
  3. Sangat membantu...klu bisa dibuatkan bentuk aplikasi excelnya mas.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk aplikasi.. kami menggunakan alpeka bos
      http://deuniv.blogspot.co.id/2017/04/aplikasi-alpeka-bos-2017-11-komponen.html

      Hapus
Silahkan berkomentar sesuai pendapat Anda...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel